Surabaya, ArahJatim.com – Penangkapan terhadap Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) oleh pihak kepolisian dianggap prematur dan terlalu dipaksakan. Bahkan hal itu terkesan tidak nyambung. Itu diungkapkan Kadiv Advokasi & Jaringan LBH Surabaya, Habibus SalihinĀ melalui keterangan tertulisnya.
Meskipun pihak kepolisian mengaku melakukan pengamanan atau diamankan dan bukan penangkapan, Habibus mengatakan aktifitas yang menyeret MAH ke kantor polisi oleh pihak kepolisian sudah jelas merupakan penangkapan.
“Bila penangkapan dilakukan terhadap orang yang statusnya bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan tersebut tidak sah dan dapat dilakukan pra peradilan sesuai pasal 77 KUHAP,” kata Habibus, Jumat (16/9).
Habibus menyatakan, penetapan tersangka kepada MAH lantaran telah membuat channel Telegram Bjorka tidak bisa dianggap telah melakukan peretasan. Ia menganggap hal itu terlihat seakan sangat dipaksakan.
“Jangan memberikan kesan bahwa penetapan tersangka tersebut hanya sekedar untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan sebelumnya,ā ucapnya.
Ketidakjelasan pemakaian istilah ‘membantu’ yang dipakai pihak kepolisian juga patut dipertanyakan.
“Membantu itu tidak jelas, apakah merujuk pada ketentuan pasal 55 KUHP atau apa, karena dalam hukum pidana istilah, membantu, turut serta, menyuruh lakukan dapat ditemukan di KUHP pasal 55. Ini yang menurut kami menjadi pertanyaan penting dalam menetapkan MAH sebagai tersangka,” pungaksnya.











