Blitar, ArahJatim.com – Lantaran terlilit utang, Aris Setyawan (29) warga Desa Ngoran Kecamatan Nglegok dan Dimas Riyadi (28) warga Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, nekat membobol rumah Ahmad Fatoni (34), tetangganya sendiri.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah telepon genggam, satu bor listrik, dan dua buah linggis yang digunakan tersangka untuk beraksi.
Di hadapan petugas, salah-satu tersangka Aris Setyawan mengaku, ia dan temannya nekat membobol rumah tetangganya karena sedang terlilit utang. Ia memiliki utang sebesar 22 juta rupiah, yang ia gunakan saat berdagang dulu.
“Saya mengetahui rumah korban kosong ditinggal rewang atau membantu hajatan perkawinan di rumah saudaranya, karena masih tetangga,” aku Aris Setyawan.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan, kedua tersangka ini masuk ke rumah korban, dengan cara mencongkel rumah korban menggunakan linggis yang diambil tersangka dari rumah korban.
“Saat itu rumah korban sedang dalan rehab, sehingga peralatan seperti linggis dan bor yang digunakan tersangka untuk membobol ada di rumah korban,” terang AKP Heri Sugiono saat menyampaikan press release Kamis (26/4/18).
Kini kedua tersangka harus mengurungkan niatnya untuk membayar utang, karena harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar Kota.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 Kuhp tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Heri. (mua)