Konfrontir Dokumen, Terdakwa Indro Prajitno Akui Sebagian

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Indro Prajitno dihadirkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda konfrontir pembuktian dokumen.

Saat konfrontir dokumen dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa tak bisa menunjukkan dokumen asli. Dalam pencocokan konfrontir tersebut terdakwa hanya mengakui sebagian saja.

Sementara saksi korban Alexandria saat ditemui usai sidang menyampaikan, bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku kuasa hukum Negara.

pasang iklan_rev3

“Saya pasrahkan pada hukum, karena perkara saya sudah diwakili oleh JPU. Terkait barang bukti memang ada sebagian ditandatangani oleh terdakwa misalnya surat pernyataan pengakuan bersalah dan yang tidak ditandatangani seperti dokumen dari bank,” ucapnya singkat.

No More Posts Available.

No more pages to load.