Pamekasan, Arahjatim.com – Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 8 tahun kepada 159 kepala desa (kades) di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Pamekasan, Salah satunya Kades Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Agus Istiklal. Rabu(26/06/2024).
Agus memandang, perpanjangan masa jabatan, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, sebagai anugerah dari Allah SWT yang sudah diperjuangkan oleh seluruh Kepala Desa se-Indonesia.
“Saya secara pribadi memandang, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan amanah yang besar, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melayani masyarakat”,ucapnya.
“Ini merupakan tanggung jawab yang sangat besar buat seluruh kepala desa terutama untuk kesejahteraan masyarakat,”tegasnya setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan.
“Semoga dengan adanya perpanjangan waktu ini dapat mensejahterakan masyarakat ke depannya dan Itu wajib demi Branta Pesisir Bersahaja,”pungkasnya (ndra).










