Kepala BPJS  Tulungagung :  ” Kepastian Layanan Bagi Peserta Adalah Amanah  Untuk Masyarakat “

oleh
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan 

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sejak diluncurkan sepuluh tahun lalu, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bakal memberikan perlindunganjaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. 

pasang iklan_rev3

Sebagai dasar lain secara  formal dari kegiatan BPJS, juga diperkuat dengan  Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013, dimana kepesertaan Program JKN bersifat wajib bagi setiap orang Warga Negara Indonesia (WNI),  termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, dalam rilisnya, yang diberikan kepada media, termasuk Arahjatim.com, Jumat 28/6/2024, membenarkan kalau sekarang, BPJS sudah semakin maksimal memberikan layanan kepada peserta.

” Dalam memberikan layanan, BPJS ini secara garis besar ada tiga kelompok yang menjadi tanggungan layanan “, papar Kacab BPJS Tulungagung. 

Dipaparkan, tiga segmen itu masing masing adalah, Segmen pertama, terdiri Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari karyawan swasta, PNS, TNI, Polri dan Penerima Pensiun Pemerintah dimana untuk iurannya langsung dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja / instansi.

Segmen kedua  adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti pedagang, petani, nelayan dimana untuk iurannya dibayarkan oleh peserta jaminan.

Segmen ketiga, Penerima Bantuan Iuran (PBI) terdiri dari PBIN dan PBPU/BP Pemda,  yakni penduduk yang di daftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah baik Pusat maupun Daerah “.

Berikutnya, peserta dan calon peserta harus patuh, setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan. Dalam mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta JKN, maka artinya peserta  mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

“Dalam hal pendaftaran peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), BPJS Kesehatan,telah melakukan inovasi yang memudahkan peserta.

Pendaftaran online melalui Aplikasi Mobile JKN dan Whatsapp melalui nomor Pandawa di nomor 08118165165. Hanya dengan membayar iuran paling rendah 35.000/bulan/jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran, yang sudah tersedia.

Bagi masyarakat yang akan melakukan Pendaftaran Peserta Perorangan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, calon peserta harus melengkapi persyaratan, lengkap dokumen pendukung :

1) NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk/KTP-elektronik atau Kartu Keluarga;

2) asli Kartu Tanda Penduduk/KTP-elektronik atau Kartu Keluarga;

3) asli surat keterangan domisili dari Kelurahan dalam hal alamat berbeda dengan KTP;

4) asli Kartu Ijin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA; dan

5) asli/fotokopi nomor rekening pada buku tabungan.

6) menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sejak beroperasi pada tahun 2014 BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat bagi peserta JKN salah satunya kemudahan akses layanan kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan.

Cakupan kerjasama yang kini telah terjalin dengan  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 158 FKTP, Rumah Sakit 18 dan 3 klinik utama. Selain itu BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, juga telah bekerjasama dengan 7 laboratorium, 10 apotek, program rujuk balik,  dan 18 optik.

Seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut kepala cabang BPJS -Kes. menyampaikan, dengan menjadi peserta JKN masyarakat sudah mendapatkan kepastian jaminan layanan kesehatan ketika memerlukan. 

Diharapkan Peserta harus rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Dengan rutin membayar iuran secara tepat waktu, maka status kepesertaan aktif dan tidak mengalami kendala jika diperlukan. 

Bagi peserta yang menunggak dapat menggunakan haknya dalam jaminan pelayanan kesehatan setelah melunasi tunggakan iurannya, sesuai dengan prosedur yang berlaku. (don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.