Banyuwangi, ArahJatim.com – Sejumlah aktivitas tambang galian C di Banyuwangi diduga melanggar. Dugaan tersebut muncul setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan cek lokasi di sejumlah tambang galian C sejak beberapa hari terakhir.
Menurut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Bagus Nurjakfar Adi Saputro, awalnya Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik tambang galian C, baik yang berizin maupun belum.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Kami langsung melakukan cek lapangan dan melakukan pemantauan dengan drone,” kata Bagus, Senin (20/5/2019) siang.
Dari hasil cek lapangan ditemukan ada tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik tambang galian C. Pertama, luas lahan tambang melebihi luasan yang ada dalam izin. Yang kedua pembayaran pajak tidak sesuai dengan ketentuan dan ketiga, ada dugaan IUP dan WIUP sudah mati, namun masih tetap beraktivitas.
Dari pelanggaran tersebut muncul dugaan tindak pidana korupsi baru. Sebab, dengan kondisi tersebut negara kehilangan sumber pemasukan yang seharusnya diterima.
“Di sinilah indikasi tindak pidana korupsi muncul. Karena negara dirugikan akibat kehilangan sumber pemasukan” terang Bagus.
Bagus menambahkan, dalam waktu dekat para pemilik tambang galian C akan segera dipanggil ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk diklarifikasi. Banyak pemilik tambang galian C yang diduga melanggar, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap.

“Jika hasil klarifikasi terbukti melanggar, maka akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Bagus.
Saat ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan pengukuran lokasi tambang menggunakan satelit. Sehingga didapatkan titik koordinat luasan area tambang yang tepat dan akurat sesuai dengan izin yang diberikan.
Untuk sementara, lokasi tambang galian C yang diduga melanggar tersebar di empat kecamatan, yaitu di Kecamatan Srono, Songgon, Kabat dan Blimbingsari. (ful)










