Kasus Penipuan, Bos Showroom Bantah Keterlibatannya dengan Lily

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Persidangan Lily Yunita kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (5/10).

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Basuki, ialah Hengki Gunawan yang merupakan bos otomotif sekaligus pengusaha properti di Surabaya.

Hengki yang saat itu baru saja disumpah oleh majelis hakim langsung mengelak isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia beralasan BAP tak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

pasang iklan_rev3

“Yang Mulia, saya mohon maaf untuk mencabut BAP saya di beberapa poin, khususnya pada nomor 31,” kata Hengki dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/10).

Alasan Hengki mencabut beberapa poin di BAP, Karena, saat itu ia memberikan keterangan dalam keadaan tertekan oleh penyidik. Sehingga ia merasa keterangannya tidaklah benar.

Dalam poin yang dicabut Hengki, terdapat aliran dana yang di dalam BAP tertulis jika uang sebesar Rp 3 miliar dipergunakan untuk membeli sejumlah mobil mewah merk Mercedes Benz.

Mobil itu dibeli Hengki jauh sebelum permasalahan dengan Lily terjadi. “Pembeliannya menggunakan uang pribadi saya,” katanya lagi.

Saat ditanya majelis hakim, Hengki menjawab jika dirinya mendapat desakan untuk dijadikan tersangka oleh pihak terkait jika tak mengatakan selayaknya BAP.

“Saya tidak mau pak jadi tersangka juga. Jadi saya bicara saja,” ungkapnya.

Ditambahkan Hengki, ia menyesali atas kasus yang menimpa rumahnya yang kini disita Polda Jatim. Menurutnya, rumah itu merupakan miliknya yang ia beli sejak 2014 silam.

“Alasannya karena ditempati Lily, padahal dia hanya menyewa rumah saya. Perjanjian kontraonya ada, dengan harga 1miliar selama 5 tahun,” ceritanya.

Ketika ditanya mengenai adanya aliran dana yang mengalir ke rekeningnya, Hengki mengaku jika uang tersebut merupakan uang pembayaran hutang oleh Lily kepadanya.

“Dia pernah meninjam uang sebanyak Rp.6,1 miliar. Dia bayarnya dengan cara ditransfer dan ada juga yang diberikan secara langsung,” paparnya.

Pinjaman itu terjadi Januari dan Februari 2020. Sebelum Hengki berobat ke Singapura, Lily memberikan jaminan beberapa chek bank. Hanya saja, memang chek itu tidak bisa dicairkan. Karena itu, Lily membayar secara langsung.

Hengki mengaku mengenal terdakwa sejak 2017. Hubungan keduanya hanya sekedar rekan bisnis. Lily pernah membeli mobil kepada saksi. Tak hanya itu, terdakwa juga pernah menjual mobil dengannya.

“Lily pernah menjual mobil Alphard dengan harga kisaran 1,1 miliar. Itu terjadi di 2020. Saat itu, dia mengaku kalau uangnya untuk membayar bunga utangnya. Harga mobil itu dijual dengan harga Rp 1,35 miliar. Pembayarannya dengan cara transfer ke rekening Lily,” katanya lagi.

Smenetara itu, saat mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Lily tidak membantah satu keterangan pun.

“Semuanya benar Yang Mulia,” pungkas Lily saat mengikuti persidangan itu secara online.

Disinggung terkait kehadiran Rahmat Santoso dalam persidangan itu, Jaksa Hary Basuki mengaku kalau dirinya sudah tiga kali melakukan pemanggilan kepada Rahmat. Ketiga panggilan itu sudah dijawab. Hanya saja, Rahmat menolak untuk hadir.

“Jawabannya selalu sama. Ia tidak bisa hadir karena dirinya adalah ketua satgas covid-19 di Blitar. Jadi, Rahmat tidak bisa datang. Kamis nanti, akan kami berikan surat jawaban Rahmat ke hakim. Rahmat juga tidak menyarankan untuk memberikan keterangan secara daring,” bebernya.

Padahal, dalam kasus ini, keterangan beberapa saksi menegaskan kalau Wakil Bupati Blitar itu mendapat aliran dana. Besarnya sekitar Rp 13,5 miliar. Bahkan, bisa lebih. Melalui dua rekening yang ditunjuk oleh Rahmat. Salah satunya melalui rekening saksi Rizky Tri Ardianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.