Kasus Pembunuhan Anak di Simokerto Siap Disidangkan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya yang sempat menghebohkan beberapa hari lalu kini telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasus tersebut melibatkan Ari Sulistyo sebagai tersangka atas kasus memilukan tersebut. Kini kasusnya telah siap disidangkan di meja hijau.

Penyidik dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan pelimpahan tahap dua tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Maryani Melindawati, Senin (7/2).

pasang iklan_rev3

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan secara daring karena masih pandemi Covid-19.

“Tersangka saat ini masih ada di Polrestabes Surabaya,” ujarnya, Senin (7/2).

Anton menjelaskan secara singkat, kasus itu bermula dari pelaku yang menanyakan kepada korban soal asal bau kotoran, tetapi tidak dijawab dan membuat tersangka marah.

“Tersangka membawa korban ke kamar mandi dimandikan sambil mencubit dan menjewer. Selanjutnya tersangka membenturkan kepala korban ke kasur lantai sebanyak dua kali yang mengakibatkan kesakitan dan menangis,” jelasnya.

Setelah disiksa, tersangka menyuruh korban tidur. Namun pukul 14.30, TMP tertidur dalam posisi tengkurap dan mengalami sesak nafas.

Mengetahui hal itu, tersangka meminta bantuan tetangga memanggil suaminya yang sedang bekerja. Namun, setibanya di indekos, korban sudah ditemukan meninggal.

Anton menyampaikan tersangka salah kasus itu disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.