Kasus Dugaan Korupsi Bantuan TPQ, Saksi Akui Tak Setor Uang Kepada Terdakwa

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono pada sidang lanjutan dugaan kasus pungli Bantuan Operasional Pendidikan TPQ di Bojonegoro pada Kamis (28/1).

Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan sebelumnya yang sempat tertunda. Total sudah 7 saksi yang memberikan keterangannya pada kasus yang menimpa Sodhikin.

Semua saksi kali ini mengatakan kalau tidak mengenal terdakwa Sodhikin selaku terdakwa. Sehingga, tim penasihat hukum terdakwa berpendapat kalau ada dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara dialami kliennya.

pasang iklan_rev3

Sodhikin terjerat dugaan pungutan liar dana bantuan Covid-19 dari kementerian agama.

Bantuan itu sebesar Rp 10 juta per taman pendidikan Al-Quran di Bojonegoro. Dalam sidang kemarin malam (27/1) itu, JPU menghadirkan Kepala TPQ Darul Ulum, Saifudin; Kepala Sekolah TPA Al Is’ad unit 028, Misbah Mabrur, Nurcholis dan M Fauzi dari TPA Baitul Mutaqin.

Mereka menjelaskan seputar pencairan anggaran Kemenag pada lembaga TPQ yang mereka pimpin. Dalam keterangannya, mereka tidak ada satu pun yang menyerahkan uang kepada terdakwa.

Saksi Saifudin misalnya. Ia menerangkan awal mula dirinya mengetahui ada bantuan dari Kemenag adalah dia diundang di FKPQ (forum komunikasi pendidikan Quran) kecamatan yang mengadakan kegiatan itu.

“Saya taunya Kortan di sekretariat Kortan (pengurus lembaga TPQ sekecamatan) dan Ketuanya pak Nurkhozim,” kata saksi.

Saat itu, Kortan hanya diwakilkan oleh Nurkhozim dan beberapa orang lainnya. Hanya saja, dirinya tidak melihat terdakwa Shodikin.

Di FKPQ kecamatan itu, saksi dijelaskan agar membawa izin operasional, data santri dan guru ngaji. Setelah berkas diserahkan lengkap, nantinya forum itu yang akan membuat proposal ataupun surat pertanggungjawaban.

“Kemudian bantuan uang tersebut saya ambil di Bank sebesar Rp 10 juta. Kemudian yang Rp 7 juta diserahkan ke FKPQ. Rincian Rp 6 juta untuk membeli alat prokes, juga Rp 600 ribu untuk operasional FKPQ Kabupaten. Serta Rp 400 ribu untuk FKPQ kecamatan,” bebernya.

Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya dua kali diperiksa oleh Kejaksaan. Pertama di Kecamatan. Ketika itu, kejaksaan memberikan form kosong. Lalu mereka disuruh untuk tandatangan. Surat itu menegaskan kalau mereka pernah menerima bantuan BOP pendidikan.

Ia juga tidak mengetahui kalau ada nominal Rp 1 juta yang diberikan kepada terdakwa. Tiga saksi lainnya juga memberikan keterangan serupa. Yaitu terkait proses pencairan bantuan Kemenag. Hingga keperuntukkan anggaran tersebut.

Namun, yang pasti, saat pertemuan telah disepakati, jika anggaran tersebut cair, maka akan diserahkan ke Kortan sebesar Rp 7 juta. Rp 6 juta untuk pembelian alat protokol kesehatan. sisanya untuk opersional di kecamatan dan kabupaten.

Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Johanes Dipa Widjaja mengatakn, kalau semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa itu sudah diarahkan.

“Jawaban saksi yang satu dengan saksi yang lain, terlihat sekali copy paste. Perlu diingat adalah, dari seluruh saksi yang telah dihadirkan, tidak ada satupun yang mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa Shodikin,” papar Johanes Dipa.

Ditambahkan Ketua Tim penasehat hukum terdakwa Shodikin, Pinto Utomo, saksi juga mengakui bahwa, tidak ada potongan dari penerimaan bantuan penanganan covid-19 itu.

“Uang itu, diserahkan masing-masing lembaga ke para pengurus atau ketua Kortan maupun DPK. Tidak ada yang diterima atau disetorkan ke terdakwa Sodikin,” ungkap Pinto.

No More Posts Available.

No more pages to load.