
Pamekasan, Arahjatim.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan menyelenggarakan Upacara Penyerahan Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam acara tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Pamekasan, kusnan, secara resmi menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian remisi langsung di hadapan Bupati Pamekasan Dr. Drs. K.H. Kholilur Rahman, M.Si., Wakil Bupati H. Sukriyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan.
“Data Total Penghuni (WBP)
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan 741 orang dan Lapas Kelas IIA Pamekasan: 724 orang, untuk total keseluruhan 1.465 orang dengan rincian penerima remisi umum (RU) Tahun 2026
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan 484 Orang, remisi Umum I (RU I): 473 orang,
Remisi Umum II (RU II):11orang, 1 orang langsung bebas hari ini, tidak memenuhi syarat: 257 orang. Sedangkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan (Total: 523 Orang):
Remisi Umum I (RU I): 516 orang,
Remisi Umum II (RU II): 7 orang (langsung bebas)
Tidak Memenuhi Syarat: 201 orang,” terangnya.
“Penerima Remisi Kemerdekaan
Secara keseluruhan, terdapat 1.059 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kabupaten Pamekasan yang resmi menerima pengurangan masa pidana (remisi) pada peringatan HUT RI ke-81 ini.
Sementara, Bupati Pamekasan KH kholilurrahman menyampaikan sangat mengapresiasi sekali atas kinerja Lapas Narkotika dan Lapas 2A karena sudah sabar dan telaten membina para warga binaan.
“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Pamekasan mengapresiasi atas kepemimpinan dan pembinaan yang berjalan di Lapas Pamekasan serta berharap warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih taat hukum dan berguna bagi lingkungan”,imbuhnya.(Ndra).












