Surabaya, ArahJatim.com – Sidang perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi kini telah sampai di tahap persidangan.
Dua polisi aktif yang menjadi terdakwa atas kasus tersebut turut hadir di persidangan. Keduanya Bripka Purwanto, dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi.
Dakwaan terhadap keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sempat terjadi aksi penolakan dari JPU terkait kehadiran tim Bantuan Hukum (Bakum) Polda Jatim yang hendak menjadi pengacara kedua terdakwa. Jaksa Winarko meminta pada ketua majelis hakim agar Bankum hanya melakukan pendampingan saja. Sebab, mereka merupakan polisi aktif yang secara aturan tidak bisa menjadi kuasa hukum terdakwa.
“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk di kursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987,” kata Winarko, Rabu (22/9) di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak dapat menolak, ketua majelis hakim pun menyetujuinya, dan meminta pada Bankum Polda Jatim agar tidak menjadi advokat para terdakwa. Meski demikian, hakim masih memperbolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.
Dalam persidangan itu, jaksa mengenakan dakwaan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 2 soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 soal menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kedua terdakwa juga dijerat pasal alternatif, Pasal 18 ayat 1 juncto pasal 55 Ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP jucto 55 Ayat 1, pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo terjadi pada 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji
Dikutip dari Tempo.co, saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.
Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.
Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah polisi Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subkhi.












