Kediri, ArahJatim.com — Ratusan pedagang tradisional dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setono Betek menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Kediri, Senin (21/9/2026). Rasa frustrasi dan jeritan hati membawa mereka mendatangi gedung DPRD Kota Kediri hingga Balai Kota untuk menuntut keadilan atas kebijakan pengelola pasar yang dinilai kian mencekik mata pencaharian mereka.
Suasana sempat diwarnai kekecewaan saat massa berorasi selama kurang lebih satu jam di depan gedung DPRD Kota Kediri tanpa ditemui satu pun anggota dewan.
”Setiap kali rakyat butuh, wakil rakyat selalu tidak ada di tempat. DPR yang katanya representasi rakyat, apa kira-kira kerjanya jika suara pedagang tak pernah didengar?” seru salah satu koordinator lapangan aksi saat membakar semangat massa di depan gedung dewan.
Tak patah arah, ratusan pedagang lantas mengalihkan aksi menuju Balai Kota Kediri. Setelah berorasi kembali selama satu jam, aspirasi mereka akhirnya diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi, S.Sos., M.M., bersama Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi.
Tiga Tuntutan Utama Pedagang: Hapus Retribusi Masuk hingga Copot Dirut
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) Pedagang Pasar Kota Kediri, Yunus, menyampaikan tiga tuntutan krusial yang dirasakan sangat mendesak oleh para pedagang.
”Pertama, tolong hapuskan penarikan retribusi untuk masuk pasar. Pengelolaan parkir harus dikembalikan ke tata cara lama. Orang nitip kendaraan, berbelanja, baru bayar. Jangan orang baru masuk atau sekadar lewat langsung ditarik retribusi, apalagi mau dipasang portal digital. Itu secara nyata mematikan gairah pasar tradisional!” tegas Yunus di hadapan pejabat Pemkot Kediri.
Yunus menjelaskan perbedaan mendasar antara pasar distribusi grosir dengan pasar eceran tradisional seperti Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Di pasar grosir, pembeli pasti datang karena butuh perkolakan. Namun di pasar tradisional eceran, ketatnya aturan retribusi dan rencana portal otomatis justru membuat warga enggan berbelanja dan beralih ke pedagang pinggir jalan di luar pasar.
Tuntutan kedua yang tak kalah krusial adalah transparansi dan pemutihan beban utang retribusi kios yang selama ini ditagihkan saat kios tutup. “Pedagang yang kiosnya tutup jangan dianggap berutang tanpa ada transparansi. Cari uang sekarang susah, pedagang makin dibebani,” tambah Yunus.
Tuntutan ketiga adalah pengembalian hak kepemilikan atas kios. Pedagang menuntut agar skema diganti kembali ke Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana mestinya, bukan sekadar hak sewa. Sebab, untuk mendapatkan kios tersebut dahulu, pedagang telah mengeluarkan modal tidak sedikit, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
”Tidak boleh ada lembaga di luar hukum yang membuat aturan seenaknya, apalagi menyangkut penarikan uang rakyat! Jika tiga tuntutan ini tidak dipenuhi—kembalikan HGB, hapus retribusi masuk, dan copot Dirut Perumda Pasar Joyoboyo—kami siap menggelar aksi gelombang berikutnya!” teriak Korlap disambut sorak setuju ratusan pedagang.
Pendamping Pedagang Tegaskan Inkonsistensi Kebijakan
Pendamping pedagang pasar, Priyo Saroja, turut menegaskan bahwa upaya dialog sebenarnya sudah berulang kali dilakukan namun selalu menemui jalan buntu.
”Kami sudah delapan kali bernegosiasi dan musyawarah dengan pihak pengelola, tetapi hasilnya nol besar. Seakan-akan aturan yang dibuat Perumda ini mengalahkan aturan hukum dan undang-undang yang ada. Kita ingin informasi yang keluar ke publik ini berimbang dan adil. Siapa yang benar dan siapa yang salah, biar publik yang menilai,” ujar Priyo.
Tanggapan Pemkot Kediri: Janji Evaluasi Kebijakan Perumda
Menjawab gelombang protes tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri, Eko Lukmono Hadi, S.Sos., M.M., menyatakan bahwa pihak Pemerintah Kota Kediri telah menerima seluruh aspirasi dan berkoordinasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
”Kami menerima audiensi dari perwakilan pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Prinsipnya, Ibu KPM menekankan kepada jajaran direksi bahwa direktur memang memiliki kewenangan penuh sesuai Perda dan Perwali. Namun, setiap analisa terkait tarif dan kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan pedagang di lapangan,” papar Eko Lukmono.
Eko juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam atas dinamika yang terjadi di Perumda Pasar Joyoboyo. Pemkot Kediri telah mendapatkan penugasan khusus untuk membedah dan mengevaluasi duduk persoalan manajemen perumda secara menyeluruh.
”Kunci utamanya ada pada komunikasi yang baik antara pengelola perumda dan pedagang. Kebijakan diskresi itu ada pada direksi. Kami ditugaskan untuk mengetahui persis duduk persoalan di tubuh Perumda agar ada solusi yang berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari pihak Pemkot Kediri, massa pedagang akhirnya membubarkan diri secara tertib dan kembali ke pasar masing-masing, sembari menunggu kepastian tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. (das)











