Jakarta, ArahJatim.com – Demi mencegah penularan Coronavirus jelang memasuki Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharuskan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19, sekaligus tetap menjamin aspek kehalalan dan kebersihan daging kurban saat dibagikan maupun dikonsumsi.
Dalam surat edaran MUI No 36 tahun 2020, MUI menerapkan protokol kesehatan Covid-19 antara lain terkait dengan sumber daya manusia (SDM), proses pemilihan hewan kurban, penyembelihan dan pengelolaan, hingga pendistribusian daging kurban.
Dalam surat edaran MUI itu Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik ( physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sekretaris komisi fatwa MUI, Asrorun Niam menambahkan bahwa surat edaran itu diperuntukkan bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban saat memasuki Hari Raya Idul Adha.
“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan salat idul adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19,” katanya. (rd/fm)











