Sumenep, ArahJatim.com – Dinas Tenaga Kerja Sumenep akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.
Surat edaran itu akan berisi pembayaran Tunjangan Hari Raya yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya.
“Dasar kami mengeluarkan SE adalah surat edaran dari Gubernur Jawa Timur berdasarkan Permenaker,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Muhammad Syahrial saat ditemui ArahJATTIM.com, Kamis (16/5).
Muhammad Syahrial menyebut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran atau pada 28 Mei mendatang.
“Lewat dari itu perusahaan akan kena sanksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Syahrial mengatakan, besaran THR yang dibayarkan yakni sesuai satu kali upah, yang berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun.
Sementara untuk karyawan yang masa kerjanya satu bulan, THR yang dibayarkan sesuai masa kerja secara proporsional sesuai masa kerja.
“Cara menghitungnya, masa kerja dibagi dua belas dan dikali satu bulan upah,” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep itu.
Sementara bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Perusahaan juga akan mendapat teguran tertulis hingga pembatasan usaha.
Data yang didapat dari Disnaker Sumenep, jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep saat ini sebanyak 568 mulai dari perusahaan kecil, sedang, hingga besar.
“Kalau jumlah karyawan sekitar 29 ribu,” katanya. (jun)








