Kediri, ArahJatim.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan langkah tegas namun humanis dalam penegakan hukum keimigrasian.
Pada Senin (21/7/2025), seorang warga negara Jepang berinisial MO dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, usai diketahui melanggar aturan penggunaan visa.
MO terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang dilaksanakan pada 15–16 Juli di kawasan Kampung Bahasa Pare, Kediri. Ia diketahui mengikuti kursus bahasa dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA)—visa yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, baik MO maupun pihak lembaga kursus mengakui ketidaktahuan mereka mengenai aturan yang berlaku. Menimbang itikad baik dan kerja sama yang diberikan, Kantor Imigrasi Kediri memutuskan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa penangkalan. Ini berarti MO dapat kembali ke Indonesia untuk belajar, asal menggunakan visa yang sesuai.
Pendeportasian dilakukan dengan pendampingan petugas dan berjalan lancar sesuai SOP. MO terbang dengan maskapai China Southern Airlines rute Surabaya–Guangzhou–Osaka.
Imigrasi Sosialisasi Visa di Kampung Bahasa Pare
Masih di hari yang sama, sebagai langkah preventif, Kantor Imigrasi Kediri menggelar kegiatan Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English, Pare.
Kegiatan ini menyasar para pengelola lembaga kursus, hotel, kost, camp, dan homestay yang menjadi tempat tinggal warga asing selama belajar di Pare. Layanan Eazy Passport juga diberikan untuk masyarakat yang telah mendaftar, baik untuk paspor baru maupun penggantian paspor lama.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, dan dihadiri tokoh-tokoh lokal seperti Kepala Desa Tulungrejo, perwakilan Desa Pelem, serta Ketua Forum Kampung Bahasa (FKB).
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Lembaga pendidikan bisa berkomitmen bersama kami untuk memastikan seluruh warga asing belajar sesuai aturan,” ujar Frizky dalam sambutannya.
Pentingnya Pengetahuan Visa untuk Kampung Internasional
Dua materi utama disampaikan dalam kegiatan ini. Mas Djoko A. Wibowo, Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, memaparkan soal jenis-jenis visa (C1, C9, dan E30) yang tepat untuk kegiatan kursus dan pentingnya keberadaan penjamin bagi warga asing.
Sementara itu, Andriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menekankan pentingnya kejujuran dalam pengajuan visa. Ia juga memperkenalkan APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing), aplikasi yang wajib digunakan oleh pihak penyedia akomodasi bagi WNA seperti hotel dan kost di Pare.
“Dengan edukasi yang tepat, warga asing akan merasa nyaman belajar di Pare. Dan Kampung Bahasa akan semakin dikenal dunia sebagai destinasi edukasi internasional yang taat hukum,” tutup Frizky kepada awak media. (das)










