Kediri, ArahJatim.com – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi pekerja buruh Kediri raya (ASPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Triple’s Indo Sedulur, Rabu (7/5). Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran hak pekerja oleh pihak perusahaan yang dinilai menolak membayar pesangon kepada 17 karyawan yang telah dirumahkan atau di-PHK.
Ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya, Hari Budhianto, menyatakan bahwa perusahaan tak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, meski sudah ada anjuran dari pemerintah.
“Perusahaan malah membahas hal-hal tidak penting dan menghindar dari pokok masalah. Pemerintah sudah memberikan anjuran agar hak-hak pekerja dipenuhi, tapi perusahaan menganggap itu salah alamat,” kata Hari.
Ia menyebut aturan soal pesangon telah diatur jelas dalam PP No. 35 dan 36 Tahun 2021, serta pembaruan dalam PP 51. Berdasarkan hitungan, para pekerja berhak mendapatkan pesangon hingga ratusan juta, bukan hanya Rp3 juta seperti yang diduga ditawarkan pihak perusahaan.
Hari juga mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika perusahaan tetap bersikukuh menolak membayar pesangon sesuai aturan.
Namun, Tigor Prakasa selaku Direktur PT Triple’s Indo Sedulur membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah secara resmi melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap nama-nama yang dimaksud.
“Saya tidak pernah mengumpulkan, menemui, apalagi memberikan pesangon atau tali asih kepada mereka. Bahkan saat proses bipartit dan tripartit di Disnaker, sudah saya sampaikan bahwa ini salah alamat,” ujar Tigor.
Sengketa ini kini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak menanti langkah penyelesaian selanjutnya dari pemerintah maupun pihak perusahaan. (das)