Disnaker Keluarkan Anjuran, PT Triple’s Tolak: Perselisihan Lanjut ke PHI

oleh
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Meski tenda perjuangan mereka dibongkar Satpol PP, semangat para eks pekerja PT Triple’s Indosedulur tak ikut roboh. Di bawah panas mentari dan atap langit, mereka tetap bertahan, menagih hak yang mereka yakini belum terpenuhi.

Perselisihan ini bermula sejak 21 Mei 2024, saat sekitar 30 pekerja dipanggil oleh pihak perusahaan dan diminta menandatangani surat PHK karena alasan pensiun, dengan kompensasi pesangon Rp3 juta. Namun, para pekerja menolak karena menilai jumlah tersebut jauh dari ketentuan undang-undang. Mereka juga menuntut THR yang kurang, upah lembur, dan jaminan sosial yang belum dibayarkan.

Ibnu Imad, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal. Mediasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali, tapi selalu kandas.

pasang iklan_rev3

“Kami sudah pertemukan kedua belah pihak dalam beberapa kali mediasi. Namun memang belum ada titik temu, sehingga kami keluarkan Surat Anjuran pada 26 Agustus 2024,” terang Ibnu lewat sambungan telpon, Rabu (9/7/2025)

Dalam Surat Anjuran tersebut, Disnaker menyatakan:

“Agar pihak pengusaha memberikan hak pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.”

Anjuran ini dikeluarkan setelah Disnaker mendalami data dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Hasilnya, para pekerja menyatakan menerima, sementara pihak perusahaan menolak melalui surat tertanggal 9 September 2024, dengan dalih bahwa para pekerja yang bersengketa bukan karyawan PT Triple’s Indosedulur.

Dengan tidak adanya kesepakatan, Disnaker menyerahkan penyelesaian lebih lanjut kepada Pengadilan Hubungan Industrial di PN Surabaya.

Namun perjuangan para pekerja tidak berhenti di meja mediasi. Mereka terus melanjutkan aksi damai di depan Hotel Insumo Palace, lokasi strategis yang kini menjadi simbol perjuangan.

Ketua Aliansi Pekerja Kediri Raya (ASPERA), Hari Budhianto, menyampaikan bahwa aksi tetap dilanjutkan hingga 31 Juli 2025, sesuai dengan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian dan instansi terkait.

“Pasca pembongkaran, kita bangun lagi meski tanpa terpal. Kita akan terus perjuangkan tuntutan kami,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Tak hanya itu, para eks pekerja juga akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebelum 31 Juli nanti. Mereka meminta jaksa turun tangan, karena pembongkaran tenda dinilai melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Sebelum tanggal 31 Juli kita akan bersurat dan audiensi ke Kejaksaan. Kita juga akan bersurat ke Bidang Pengawasan Disnakertrans Jatim,” tegas Hari. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.