Tulungagung, ArahJatim.com – Setelah berperkara di pengadilan negeri Tulungagung, mulai dari kasus di medsos, proses hukum dua selebrita Tulungagung, belum mencapai tanda tanda kesepakatan. Bahkan dalam perkembangannya, salah satu yang berperkara, akan tetap melanjutkan ke proses hukum lanjutan.
Berawal dari status atau postingan – postingan yang dilakukan oleh Carolyn selaku penggugat di akun facebooknya yang mana postingan tersebut banyak kalimat yang memiliki muatan menjelek – jelekkan, menghina, merendahkan maupun mencemarkan nama baik Herlina. Bermula itu, Herlina melaporkan Carolyn ke Polres Tulungagung atas dugaan tindak pidana sesuai yang dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, perkara tersebut , melibatkan, dua perempuan selebrita Tulungagung. Dia adalah Carolyn (39) dengan Herlina (33) yang kedua perempuan itu berasal dari Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.
Dimas. SH, salah satu lowyer Herlina, menyatakan sebenarnya dalam berperkara ini pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berjalan, termasuk ketika kliennya dilaporkan oleh tergugat, atas perkara dugaan identitas yang saat ini dimiliki Herlina.
” Selama ini kami juga ikut apa yang dilakukan pihak pelaksana hukum. Padahal secara logika, perkara laporan kami awal, justru klien kami meminta agar Herlina harus bertanggung jawap atas postingan postingan di medsos yang merugikan klien kami. Itu sampai saat ini juga belum ada peningkatan status, justru perkara mereka, malah sudah ditindak lanjuti, mulai dari pelaporan mereka di polisi dan sampai pada sidang di pengadilan”, ungkap pengacara muda yang saat ini memberi pendampingan terhadap Herlina. Hal itu juga dikuatkan oleh Imam Tantowi SH, tim lowyer Herlina.
Dalam pres rilis yang dilakukan pihak Herlina, Sabtu,14/1/2023 disalah satu resto diwilayah kecamatan Gondang,Herlina mempersiapkan tiga lowyer, untuk memberikan bantuan hukum bagi dirinya.
” Jujur masalah ini harus terus kami jalankan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga kami . Hal ini sangat merugikan pihak kami, belum lagi stigma keluarga dan anak anak kami nantinya, ungkap Herlina.
Pihak Herlina , akan terus mengejar proses ini. Bahkan akan menuntut balik, atas tindakan rivalnya tersebut.
Dalam press rilis kemarin, Sabtu, 14/1/2022 selaku lowyer senior, Nanianto SH menyatakan , dalam berperkara ini, menyatakan kliennya akan taat hukum. Mengenai proses hukum yang berjalan, termasuk laporan awal Herlina yang belum tuntas, Lawyer senior tersebut berjanji akan tetap siap mengawal hal ini bersama kliennya.
“Sebenarnya dari dasar keputusan penetapan dari Pengadilan Jakarta itu kita sudah memberitahukan pada Dukcapil sini (Tulungagung) untuk melakukan penghapusan NIK agar tidak terjadi NIK ganda, namun hingga saat ini Dukcapil Tulungagung tidak segera melakukan penghapusan NIK yang disini. Jika penghapusan ini tidak segera dilaksanakan oleh Dispendukcapil Tulungagung maka dengan sangat terpaksa kita akan melakukan upaya gugatan ke pihak Dukcapil sebagai institusinya,” ucap Nanianto.(dni)










