Surabaya, ArahJatim.com – Dinilai terbukti menipu Alexandria, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan menuntut Komisaris Utama PT Sumber Baramas Energi, Indro Prajitno dihukum dengan 4 tahun penjara. Itu dikatakannya saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menganggap terdakwa Indro terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana. “Menuntut terdakwa Indro Prajitno dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa Sabetania di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/11/2022).
Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, Asmiratih beranggapan jika tuntutan yang dilayangkan JPU terlalu berlebihan, dan itu membuat dirinya memastikan akan mengajukan keberatan di persidangan selanjutnya.
“Tentu kami akan mengajukan pembelaan ya, karena tuntutan itu terlalu berat untuk klien kami. Di keberatan nanti kami akan beberkan semuanya,” ucap Asmiratih seusai persidangan.
Dalam surat dakwaan JPU, perkara ini berawal saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan PT. PLNBB (PT. PLN Batu Bara). Untuk merealisasikan pekerjaan tersebut maka PT. Sumber Baramas Energi (PT. SBE) membutuhkan adanya investor atau pemodal untuk melakukan pembelian Batu bara yang akan disuplai ke PT. PLNBB.
Lantas saksi Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia yang merupakan karyawan PT Sumber Baramas Energi yang kemudian menghubungi saksi korban Alexandria alias Thian Hok dengan tujuan akan dikenalkan dengan terdakwa Indro Prajitno di cafe Excelsso PTC (Pakuwon Trade Center) Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indro Prajitno menyampaikan jika PT. Sumber Baramas Energi telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT. PLNBB sebagai penyuplai batu bara sebanyak empat tahap dan membutuhkan adanya suntikan dana dari investor, dan jika Alexandria bersedia untuk menjadi investor, maka Alexandria dijanjikan akan dimasukkan sebagai pemegang saham atas PT Sumber Baramas Energi sebesar 40%.
Selain itu ketika bisa untuk memenuhi kuota pengiriman batu bara yang akan dikirim ke PT PLNBB maka Alexandria I.G juga mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000 per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT. PLN BB.
Mendapat penawaran seperti itu, Alexandria lantas tertarik untuk menjadi investor dalam kerjasama tersebut, dan akan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian batu bara, pembayaran tongkang, pembayaran asuransi cargo, sampai pada pengiriman ke PT PLN BB berdasarkan tempat tujuan.
Untuk mendukung kegiatan operasional di Surabaya maka dibukalah kantor pendukung yang terletak di Soho Skyloft unit 1918 Jalan Mayjen Sungkono Nomor 8 Surabaya. Untuk membantu segala operasional atas pengiriman Batu Bara tesebut telah direkrut karyawan yakni Dewi Ratnaning Winastuti als Keiza, Nartining Budi Prasakti dan Victoria yang masing – masing telah memiliki tugas dan tanggungjawabnya.
Selanjutnya Alexandria I.G melakukan pembayaran atas pembelian batu bara yang dilakukan dengan sistem transfer antar bank, sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno sebanyak empat tahap selama periode bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019.
Teruntuk pengiriman batu bara ke PT. PLN BB sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno dengan total sebesar Rp. 17.145.458.936, sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa Indro Prajitno dan Alexandria maka Alexandria mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 49.000 per ton dari keuntungan yang didapat atau setelah pengiriman selesai.
Agar lebih menyakinkan Alexandria pada 09 Oktober 2019 terdakwa Indro Prajitno telah membuatkan draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa PT Sumber Baramas Energi mengenai pemberian 40% saham dari PT Sumber Baramas Energi kepada saksi Alexandria dan telah ditandatangani oleh Alexandria tanpa hari dan tanggal.
Selanjutkan Alexandria telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran batu bara tahap I dan tahap II, sedangkan untuk tahap III dan tahap IV, Alexandria belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.
Kemudian terdakwa Indro Prajitno kembali membujuk Alexandria dengan memberikan dua lembar cek Bank Mandiri tertanggal 10 November 2019 dengan nilai Rp. 6.136.200.000, dan cek tertanggal 15 November 2019 dengan nilai Rp. 4.156.600.000 sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan yang akhirnya Alexandria tetap melanjutkan pembayaran Batu Bara untuk tahap berikutnya.
Namun, saat akan dicairkan atau dikliringkan dua cek tersebut oleh Alexandria mendapat penolakan dari Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi atau kosong, sehingga atas perbuatan terdakwa Indro Prajitono tersebut Alexandria keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa Indro Prajitno kepada pihak yang berwenang.
Atas akibat perbuatan terdakwa Indro Prajitno, saksi korban Alexandria I.G telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.195.845.872.










