Surabaya, ArahJatim.com – Indra Marsono (28), warga Kapas Madya Surabaya harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah ia kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Polisi mengamankan Indra di rumahnya dan menemukan beberapa barang bukti berupa 13 klip sabu siap edar, 5 butir pil ekstasi, dan 2 timbangan digital.
“Kami mengamankan tersangka karena diduga menjadi pengedar sabu. Dan kami temukan 13 klip sabu siap edar,” kata Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso, Jumat (19/11).
Pelaku mengaku jika barang haram itu merupakan kepunyaan temannya bernama Sabi yang ada di rutan Medaeng.
“Ngakunya dari temannya yang di rutan Medaeng. Ini dia ngakunya hanya mengedarkan,” ungkap Bambang.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.










