Surabaya, ArahJatim.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana participacing interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar atau PT WUS hari Senin (04/12/2017). Mantan Bendahara PT WUS, A. Taufadi ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir tersangka menjabat kepala devisi keuangan di PT WUS.
(Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka penyalahgunaan dana PT WUS yang kemudian digiring ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. Foto: Sindonews)
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kepada wartawan bahwa tersangka menggunakan uang participacing interest (PI) secara pribadi saat menjabat di PT WUS tahun 2011-2013. Dia menjelaskan, selama dua tahun itu, Taufandi mengeluarkan dana PI yang dikelola PT WUS sebesar lebih dari Rp500 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Banyak (penggunaannya). Nanti akan didalami dipakai untuk apa saja uang itu. Yang jelas dipakai kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu.
Uang PI yang diduga diselewengkan Taufadi jauh lebih sedikit dari dugaan uang yang diselewengkan Sitrul, yakni Rp3,9 miliar. Didik menuturkan, penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka itu saja. Bila ditemukan bukti, siapa pun yang terlibat dalam kasus itu akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Sementara itu, Subhan, salah seorang aktivis di Sumenep, menuturkan, kasus ini sudah menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Sumenep. Sebelumnya menyeret mantan direktur PT WUS sebagai tersangka, dan saat ini mantan bendahara PT WUS juga ikut terlibat. Dimungkinkan kasus ini akan menyeret pejabat daerah lainnya. “Sampai saat ini masih ada dua tersangka dalam kasus korupsi PT WUS, dimungkinkan kasus ini akan menyeret pejabat daerah lainnya” kata Subhan.
Subhan menambahkan, tersangka A. Taufadi disebut-sebut sebagai bakal calon pimpinan daerah di Pamekasan, dan mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Pamekasan. Baliho dengan foto dirinya dan pesan pencalonan terpampang di beberapa titik jalan di Pamekasan. Ia berujar, “Tersangka saat ini telah mencalonkan dirinya sebagai calon pemimpin daerah, yaitu mencalonkan sebagai calon wakil bupati Pamekasan dari salah satu partai.”
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Kejati Jawa Timur telah menahan mantan Direktur PT Wira Usaha Sumekar (WUS), Sitrul Arsyi Musa’ie, pada tanggal 03 Oktober 2017. Terkait kasus ini, bahkan Bupati Sumenep dan Wakil Bupati Sumenep juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Jawa Timur. (Wien/Rief)