Dua Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Akhirnya Dibekuk

oleh -
oleh

Jakarta Selatan, ArahJatim.com – Terpidana kasus penipuan, Teuku Meurah Hasrul (46) dibekuk Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Agung RI Senin (26/7) pagi. Terpidana ditangkap di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, setelah buron selama dua tahun. Penangkapan terpidana dipimpin oleh Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Sunarta.

Terpidana divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Oktober 2019. Terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan penjara. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 September 2019.

Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan hingga mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp3,17 miliar.

pasang iklan_rev3

Jamintel Sunarta menjelaskan, saat akan dieksekusi untuk menjalani hukuman, terpidana Teuku Meurah Hasrul tidak datang memenuhi panggilan hingga akhirnya masuk DPO.

“Ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Terpidana) akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” papar Sunarta.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron), Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat aman bagi para buronan. (tis)

No More Posts Available.

No more pages to load.