Jakarta, ArahJatim.com – Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) resmi melantik jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) periode 2024-2027 dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan penuh semangat di BPPK Cilandak Jakarta, Minggu (23/2).
Mengutip press release yang diterima ArahJatim.com, acara pelantikan ini juga dirangkaikan dengan seminar nasional bertema “Eksistensi Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia dalam Dinamika dan Pengembangan Hukum Kesehatan Indonesia di Era Digital.”
Sejumlah tokoh penting hadir di acara pelantikan tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR RI sekaligus Dewan Penasehat DPP MHKI, Saan Mustofa, Menteri Hukum RI, Supratman, perwakilan dari Kementerian Informasi dan Digital RI (Komdigi RI), Ajeng Risda, serta Dewan Pakar dan Pendiri MHKI, M. Nasser. Selain itu, turut hadir para perwakilan organisasi profesi seperti PB IDI, PB PDGI, PP IBI, PP PPNI, PB IAI, PP Persagi, ARSSI, ARSADA, serta para wartawan.

Ketua Umum MHKI yang baru dilantik, Dr dr Efrila SH MH, dalam pidato sambutannya menegaskan bahwa MHKI berkomitmen untuk mengawal perkembangan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital.
Bebarapa komitmen utama telah dicanangkan oleh pengurus MHKI periode 2024-2027, di antaranya: Mengawal Regulasi Hukum Kesehatan yang Responsif, Memperkuat Sinergi dengan Organisasi Profesi dan Pemangku Kepentingan, Mengedepankan Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien.
Komitmen yang lainnya, Mengembangkan Literasi Hukum Kesehatan di Era Digital, Mendorong Inovasi dalam Sistem Hukum Kesehatan, Memperkuat Kehadiran MHKI di Kancah Nasional dan Internasional, Membangun Pusat Kajian dan Database Hukum Kesehatan, dan Mengadvokasi Regulasi yang Menjaga Keamanan Data Kesehatan.
Dengan berbagai komitmen ini, MHKI berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam pengembangan dan penguatan hukum kesehatan di Indonesia.
Jajaran pengurus baru DPP MHKI berharap dapat mewujudkan visi dan misi organisasi. Dengan sinergi yang kuat antara MHKI, pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat, diharapkan hukum kesehatan di Indonesia semakin maju dan mampu menghadapi tantangan di era digital ini. (aj)