Surabaya, ArahJatim.com – Terpidana kasus penggelapan, Hendra Sihombing ditangkap Kejari Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Jumat (25/6).
Hendra Sihombing ditangkap saat berada di Manado. Penangkapan Hendra dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hendra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan terpidana Hendra masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022.
“DPO berhasil kami tangkap setelah berkoordinasi dengan kejaksaan Manado dibantu dengan teman-teman Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara” kata Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi.
Kasna menjelaskan, kasus yg menimpa Hendra sebenarnya sudah diputus sejak 2017 yang lalu. Namun setelah itu tim kejaksaan kesulitan melacak Hendra.
Modus Hendra selama ini kata Kasna bekerjasama dengan Notaris Alexandra Pudentiana menggelapkan uang dari salah satu klien Notaris.
“Dia ngaku-ngaku jadi pengacara selama ini,” kata Kasna
Dieketahui pada Rabu (8/2/2017) silam Hendra Sihombing divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 1,3 bulan penjara. Hukuman itu atas kasus penipuan tidak membayarkan biaya pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Handoko Mintojo Rahadjo.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Hendra menggelapkan uang milik korban Handoko Mintojo Raharjo sebesar Rp 710 juta.
Setelah kalah, Henda mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2 Februari 2018. Namun banding Hendra ditolak, majelis hakim malah menguatkan putusan PN Surabaya.
Tak puas setelah kalah, ia pun mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada 26 November 2018. Namun kembali ditolak dan malah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.










