Kediri, ArahJatim.com – PDI Perjuangan Kabupaten Kediri telah menyelesaikan penjaringan calon ketua untuk tingkat provinsi (DPD Jawa Timur) dan kabupaten (DPC Kediri). Penjaringan yang berlangsung dari 26 Agustus hingga 3 September 2025 ini menunjukkan dukungan mayoritas PAC terhadap nama-nama lama.
Tri Efendi, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa proses penjaringan ini berpedoman pada Peraturan PDI Perjuangan Nomor 01 Tahun 2025, yang mengatur tahapan konsolidasi partai pasca-Kongres VI.
Berikut adalah hasil usulan dari 26 PAC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri:
Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur
- MH. Said Abdullah: 24 usulan
- Wara S. Renny Pramana: 15 usulan
- Budi Sulistyono (Kanang): 6 usulan
- Sri Untari Bisowarno: 1 usulan
- Hanindhito Himawan Pramana: 2 usulan
- Deni Wicaksono: 2 usulan
Calon Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri
- Murdi Hantoro: 18 usulan
- Hanindhito Himawan Pramana: 16 usulan
- Dodi Purwanto: 7 usulan
- Tri Efendi: 7 usulan
- Pandiwan: 6 usulan
- M. Syaifudin: 5 usulan
- Agus Suhantoro: 4 usulan
- Wasis: 3 usulan
- Feni Widayati: 2 usulan
- Gatot Priyono: 1 usulan
- H. Sulkani: 1 usulan
- Budiono: 1 usulan
- Danang Saputra: 1 usulan
- M. Yasin: 1 usulan
- Tutut Bahtiar: 1 usulan
Tri Efendi juga menjelaskan bahwa berkas hasil penjaringan telah diserahkan ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur pada 4 September 2025. Namun, satu PAC masih harus memperbaiki berkasnya karena masalah administrasi. Kewenangan untuk menentukan hasil final sepenuhnya berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Peraturan PDI Perjuangan Nomor 01 Tahun 2025 menekankan pentingnya menjaga soliditas, disiplin, dan kepatuhan terhadap instruksi Ketua Umum. Selain itu, calon pemimpin harus memiliki loyalitas, dedikasi, kematangan ideologi, serta kemampuan kepemimpinan yang terbukti.











