Surabaya, ArahJatim.com – Puluhan kapal yang meresahkan lantaran menggunakan alat tangkap ikan jenis mini trawl diamankan Ditpolairud Polda Jatim.
Penangkapan itu karena dapat merusak lingkungan. Setidaknya ada 48 pengungkapan kasus ilegal fishing di perairan Jawa Timur oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Jatim.
Sebanyak 48 kasus itu terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2021.
Dengan rincian Januari 10 perkara, Febuari 2 perkara, Maret 6 perkara, April 7 perkara, Mei 6 perkara, Juni 8 perkara, Juli 5 perkara, Agustus 3 perkara.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi melalui Kasubdit Gakkum AKBP Siswantoro mengatakan, ungkap kasus yang dilakukan oleh jajarannya di beberapa lokasi di perairan Jawa Timur berdasarkan laporan aduan masyarakat.
“Para nelayan tradisional yang resah terhadap alat tangkapnya yang rusak oleh jaring trawl serta dampak lingkungan akibat yang ditimbulkan jaring trawl tersebut,” kata Siswantoro, Senin (20/9).
Petugas lantas bergerak cepat merespon keluhan tersebut. Mereka melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait larangan menggunakan alat tangkap trawl.
Perlu diketahui alat penangkapan ikan jaring trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini disebabkan karena alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya.
“Sehingga dilakukan penangkapan guna memberi efek jera terhadap nelayan jaring trawl yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Siswantoro.
Dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku maka proses penanganan perkara dilimpahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan sesuai tempat kejadian.











