Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Penyelundupan 22 Ribu Ekor Baby Lobster

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap penyelundupan benih lobster sebanyak 22 ribu ekor yang terjadi di Pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek pada hari Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR,” jelas Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Rabu (9/6/2021).

Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada sumber daya alam kelautan khususnya udang lobster yang mengalami penurunan populasi.

arahjatim new community
arahjatim new community

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto menerangkan kronologi pengungkapan kasus ini.

Bermula pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Pelaku mengendarai mobil Honda Jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster sebanyak tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.

“Di dalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” ucapnya.

Sementara itu Pasal yang dilanggar yakni, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang Cipta Kerja juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (aj1)

No More Posts Available.

No more pages to load.