Tulungagung, Arah Jatim.com – Bermula dari masalah kuota pengurusan terkait PTSL, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, puluhan warga desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru mendatangi Kantor BPN Kabupaten Tulungagung Jumat 11/2/2022 siang .
Mereka mempertanyakan mengapa pengajuan legalitas tanah sejak 2019, belum juga selesai. Hal itu berbeda dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat desa Tanjungsari, desa yang masih bersebelahan, dan dalam kecamatan yang sama, sudah tuntas dikerjakan, bahkan secara seremonial, sudah dilakukan penyerahan.
Agus Waluya, kades Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, menjelaskan dan membenarkan kalau sebagian warganya melakukan itu di kantor BPN dan kedatanganyapun, dilakukan secara koordinatif, karena didampingi petugas pokmas desa.
” Warga kami mendapat kuota sebanyak 2.300-an pemohon PTSL sejak tahun 2019 dan dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. Namun karena masih pandemi, dari kuota itu dikurangi sehingga yang mengajukan permohonan sekitar 600-an. Tahun berikutnya atau tepatnya awal tahun 2021 lalu, menurut Agus, pokmas atas arahan BPN melanjutkan proses permohonan PTSL yang belum bisa diproses tahun sebelumnya. Sisanya ini dikerjakan tahun 2021. Untuk yang tahun 2020 sudah diserahkan sebanyak 625 sertifikat. Namun, yang permohonan tahun 2021 ini katanya akan diserahkan pada bulan September lalu, tapi hingga tahun 2022, hal itu belum diserahkan “, papar kades kepada ArahJatim.com dan media lainya.
Dari komunikasi lanjutan ada sejumlah berkas yang kata BPN kurang. Maka pada bulan Oktober, kekurangan berkas kemudian sudah terselesaikan. Setelah pokmas melengkapi berkas, pihak BPN mengatakan bahwa pada bulan November semua sertifikat akan diserahkan.
Sementara menanggapi kejadian itu, Kepala ATR BPN Kabupaten Tulungagung Tulus Susilo saat dikonfirmasi sampai Sabtu 12/2/2022 mengatakan dirinya masih di Jakarta. Namun, Tulus memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan masalah tersebut secepatnya dengan menghadirkan pokmas.(dni)










