Diperiksa Penyidik Hingga Dini Hari, Penasihat Hukum Sebut Itu Tidak Wajar

oleh -
oleh
Johanes Dipa Widjaja (kiri) bersama Pinto Utomo sesuai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya, ArahJatim.com – Tiga saksi memberikan keterangannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, ketiganya memberikan kesaksian atas kasus yang menimpa Ketua FKPQ Bojonegoro, Sodikin.

Saksi itu adalah Ainur Rofik yang menjabat sebagai Sekretaris FKPQ Kabupaten Bojonegoro. Kortan Margomulyo Syaifuddin, Kepala TPQ Al Fatah Bungkul Siti Bariyah.

Keterangan ketiganya pun sama dengan cerita saksi sebelumnya yang mendapat tekanan dari pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

pasang iklan_rev3

Setelah sepekan sebelumnya saksi menceritakan dapat ancaman tembak dan digantung, kini saksi lain dimintai keterangan oleh penyidik hingga pukul 01.00 dini hari.

Alasan itu mereka ungkap lantaran mereka harus menandatangani surat pernyataan yang formatnya telah disiapkan oleh penyidik.

“Saya terpaksa menandatangani surat itu. Karena, kalau saya tidak lakukan, saya tidak boleh pulang,” kata Syaifuddin.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Pinto Utomo menegaskan kalau penyidikan yang dilakukan jaksa itu sudah tidak wajar.

“Baru kali ini saya mendengar ada model pemeriksaan seperti itu. Ini sangat kita sayangkan,” bebernya.

Seharusnya, pemeriksaan dilakukan sesuai jam kerja. Karena itu, ia menilai kalau pemeriksaan itu sangat dipaksakan.

“Banyak saksi yang mengatakan, bahwa mereka diperiksa sangat lama. Karena dipaksa untuk mengakui fakta-fakta yang diminta jaksa, makanya sampai malam,” tambahnya.

Para saksi, itu sebenarnya banyak yang tidak setuju dengan semua hal yang diarahkan jaksa. Karena mereka mengetahui, kalau arahan itu tidak benar.

“Karena sudah capek dan lelah, ditambah dengan intimidasi yang mereka terima, sehingga mereka mengikuti arahan jaksa,” katanya lagi.

Hal aneh lain yang juga dikritisi Pinto Utomo adalah instansi Kementerian Agama (Kemenag) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bojonegoro adalah instansi vertikal.

“Artinya, Pemda Bojonegoro tidak mempunyai hak untuk memerintahkan institusi Kemenag atau Departemen Agama (Depag) Kabupaten Bojonegoro,” urainya.

Penasihat hukum terdakwa lainnya, Johanes Dipa Widjaja juga menambahkan semua keterangan para saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya intimidasi dan pemaksaan. Sehingga, ia menilai hal tersebut bukan sebagai cara corruptor fight back.

Walau sebenarnya, sebagai institusi negara, penyidik diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa dan lain sebagainya. Termasuk pemanggilan saksi. Namun, ketika melakukan pemeriksaan, harus profesional dan berdasarkan undang-undang.

“Perolehan alat bukti yang dilakukan dengan cara melawan hukum, itu tidak dibenarkan. Termasuk melakukan pemeriksaan hingga pukul 01.00 dini hari,” tegasnya.

Sebab, secara psikologis, orang tersebut sudah tidak mungkin memberikan keterangan secara obyektif. Karena para saksi itu sudah kelelahan.

“Keterangan yang diberikan orang tersebut dalam kondisi yang tidak bebas. Maka keterangan dari orang itu tidak layak dan tidak patut untuk dijadikan alat bukti,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.