Blitar, ArahJatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Karaoke Maxi Brillian Jalan Semeru Kota Blitar, Selasa (24/12/2019).
Olah TKP ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Blitar Kota menerima aduan dari Satpol PP Kota Blitar terkait adanya perusakan banner (segel) penutupan Karaoke Maxi Brillian.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, olah TKP dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus yang dilaporkan Satpol PP Kota Blitar.
“Olah TKP ini kami lakukan setelah kami mendapatkan aduan dari Satpol PP Kota Blitar tentang dugaan pengrusakan banner penutupan. Ini masih tahap penyelidikan. Nanti kami akan lakukan interogasi terhadap sejumlah pihak yang akan menjadi saksi,” terang AKP Heri Sugiono di lokasi.
Sementara pemilik Maxi Brillian Heru Sugeng Priyono mengatakan, saat pemasangan banner (segel) dia sedang tidak berada di lokasi karaoke. Namun dari kuasa hukumnya, Heru mendapat informasi bahwa karaoke miliknya itu dipasangi banner pengumuman penutupan oleh Satpol PP.
Saat akan dipasang pihak manajemen sempat menanyakan tentang surat tugas dan surat keputusan (SK) penutupan karaoke. Saat itu petugas Satpol PP menyatakan sudah mengantongi surat tugas dan SK. Namun setelah terpasang, petugas Satpol PP ternyata tidak menunjukkan surat tugas dan SK ke pihak manajemen.
“Manajemen sebenarnya tidak apa-apa kalau ditutup asalkan ada surat tugas dan SK sebagai dasar. Setelah dipasang ternyata Satpol PP tidak bisa menunjukan SK-nya. Akhirnya spontanitas lawyer dan karyawan melepas kembali,” tutur Heru. (mua)










