Bawaslu Sumenep Investigasi Kebenaran Surat Kades Pendukung Capres

oleh -
oleh
Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris. (Foto: ArahJatim.com/M-Han)

Sumenep, Arahjatim.com – Surat pernyataan dukungan Kepala Desa Rombasan Sumenep terhadap Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin yang beredar di media sosial terus menjadi sorotan. Pasalnya kebenaran surat pernyataan dukungan tersebut masih meragukan.

Muhlis Hidayat, Kades Rombasan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep sampai sejauh ini belum bisa dihubungi terkait surat pernyataan siap mendukung Paslon 01 periode 2019-2024.

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 490 dan 494 tentang Pemilu 2019 melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Perangkat Desa berpolitik praktis. Bagi ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran akan diancam sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda 12.000.000 juta rupiah.

pasang iklan_rev3

Baca Juga :

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Achmad Masuni, menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya surat pernyataan Kades yang beredar di Medsos tersebut.

“Saya tidak tahu, yang jelas kalau memang benar nanti pasti ada regulasi aturannya,” jelasnya, kata Masuni, Rabu (03/04/2019)

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep masih terus mendalami kasus tersebut. Pasalnya sampai saat ini, belum ditemukan surat aslinya.

“Bawaslu telah melakukan investigasi untuk kasus dugaan surat pernyataan dukungan yang beredar di medsos oleh salah satu Kades. Kita telah bergerak cepat, saya telah perintahkan kepada semua perangkat untuk menyelusuri kasus itu,” terang Anwar Noris kepada arahjatim.com.

Ditambahkan Anwar, pihaknya terus mengumpulkan bukti terkait dan laporan masyarakat sehingga bawaslu Sumenep bisa segera menindaklanjuti kasus yang menjadi pembicaraan masyarakat itu. (M-Han)

No More Posts Available.

No more pages to load.