Sementara itu, Ahmed Zaki Iskandar memberikan paparan tentang lima hal yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam klaster perizinan dan investasi daerah. Pertama, penerapan standar dan pemberian perizinan yang dilakukan pemerintah pusat. Yakni, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang diperoleh berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya.
Kedua, adalah penentuan tingkat kriteria bahaya dan klasifikasi potensi terjadinya bahaya yang tidak begitu jelas. Hal ini berpotensi mengabaikan risiko-risiko yang belum teridentifikasi. Ketiga, aspek risiko kebencanaan, baik yang disebabkan alam atau manusia. Keempat, pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan. Terakhir, penyederhanaan regulasi lewat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan masuknya investasi. Namun, ia meminta adanya sistem pengawasan yang baik terkait hal tersebut.
“Sebaiknya harus mempertimbangkan aspek controlling atau pengawasan di daerah, terkait dampak sosial terhadap masyarakat,” ujar Zaki.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengajak daerah melalui asosiasi yang ada untuk ikut memberikan kontribusi pemikiran agar RUU CK ini benar-benar menampung aspirasi suara-suara daerah sehingga sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Bapak dan ibu Bupati tidak usah khawatir. Masih banyak ruang untuk daerah bisa memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” imbuhnya.
Ia juga mengaku siap berjuang dan bekerjasama dengan Apkasi untuk membuat produk UU, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati yang menjadi bagian dari memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan menawarkan lima bidang prioritas.
Pertama, bidang sandang, pangan, papan; Kedua, pemenuhan hak rakyat atas pendidikan dan kesehatan; Ketiga, pemenuhan hak rakyat atas pekerjaan dan jaminan sosial yang layak; Keempat, pemenuhan hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan yang baik; Kelima, pemenuhan hak rakyat atas kebutuhan rohani, agama dan kebudayaan. (apkasi/erkoes)










