Blitar, Arahjatim.com – Penolakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus terjadi. Di Kota Blitar puluhan aktivis dan mahasiswa antikorupsi menggelar aksi damai di perempatan Lovi Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar pada Senin (16/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK yang dinilai sebagai langkah licik elit politik untuk memandulkan lembaga antirasuah tersebut.
Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) tersebut juga menyampaikan desakan agar Presiden Joko (Jokowi) menarik kembali Surat Presiden (Surpres) berisi persetujuan revisi UU KPK.
“Kami kecewa pada Presiden Jokowi. Presiden yang kami anggap sederhana, ternyata takut kehilangan kekuasaan dan memilih mengikuti kehendak elit politik yang menginginkan KPK menjadi lemah,” ujar Koordinator aksi Rudi Handoko saat orasi di sebelah Gedung DPRD Kota Blitar.
Handoko melanjutkan persetujuan Jokowi dalam revisi Undang-undang KPK membuktikan kampanye Nawacita, yang juga berisi janji memperkuat KPK, ternyata bohong.
Sejumlah peserta aksi secara bergantian juga menyampaikan orasi melalui pengeras suara yang disediakan penyelenggara aksi.
Selain membawa sejumlah poster, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Save KPK”.
Dalam tuntutannya, KRPK meminta agar pembahasan revisi UU KPK dibatalkan. Dalih keterbatasan waktu pembahasan RUU KPK harus dikesampingkan demi masalah yang lebih penting yaitu independensi KPK. (mua)










