
Blitar, ArahJatim.com – Komplotan pencuri hewan ternak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Masing-masing Budiono, warga Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Hadi Marianto dan Joko Purnomo, keduanya warga Desa Kemloko Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Uniknya, komplotan ini mencuri menggunakan sebuah mobil terios, untuk mengangkut hasil curiannya.
Dari tangan komplotan ini, petugas mengamankan satu ekor kambing, satu mobil terios yang digunakan untuk mengakut hasil curian, serta alat-alat yang digunakan komplotan untuk beraksi, seperti linggis untuk mencongkel kandang serta tali.
Di hadapan petugas, salah-satu tersangka mengaku, awalnya ia dan komplotannya melakukan survey terlebih dahulu untuk menentukan sasaran.

“Setelah kita menemukan sasaran, terus malam harinya kita beraksi menggunakan mobil terios.”aku Budiono, tersangka pencurian hewan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, komplotan pencurian hewan ternak ini kepergok warga saat beraksi di rumah sucipto, warga Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
“Ketiganya tertangkap warga, saat akan membawa kabur kambing mengunakan mobil dari lokasi. Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap, apakah komplotan ini ada kaitannya dengan maraknya pencurian hewan di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujar AKBP Adewira Negara Siregar.
Komplotan pencuri hewan ternak ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar Kota,
“Ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkas Adewira. (mua)