Pamekasan, Arahjatim.com – Kantor SatpolPP kembali didatangi oleh Famas, BMM dan SPMP dengan membawa puluhan masa aksi sebagai bentuk dukungan dan menagih ketegesan SatpolPP Pamekasan dalam menegakkan peraturan yang ada.
Atas ketidak komitmennya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, terkait reklame liar milik PT. Djarum Tbk, saat di audensi beberapa waktu lalu, pihak Famas, BMM dan SPMP menggelar aksi didepan kantor Satpol PP Pamekasan, Jalan Kabupaten. Kamis(26/10/2023)
Sudah diketahui sejumlah reklame diduga tidak mempunyai ijin dan melanggar Perbup 35 tahun 2022 tentang rokok, seperti milik PT Djarum Tbk yang terdapat di sepanjang Jalan Trunojoyo tepatnya di Taman Potre Koneng, dan sisi timur depan Eks PJKA Pamekasan, serta didepan pasar sore Gladak Anyar.
Kordinator Aksi Famas Abdussalam Marhaen, sepakat untuk mendorong Polisi Pemerintah (Satpol PP) Pamekasan agar bertindak tegas terhadap vendor yang mengerjakan reklame tersebut, sehingga mulai dari APR dan Kontennya tidak berizin serta tidak membayar pajak terhadap pemerintah serta melanggar Perbub 35 tahun 2022 tentang rokok dan bahkan Alat Peraga Reklame (APR) tersebut berdiri diatas trotoar yang seharusnya dipergunakan untuk pejalan kaki
“Kami mendesak Satpol PP Pamekasan hari ini secara bersama – sama menurunkan reklame liar tersebut, khususnya reklame konten rokok, karena itu sudah jelas melanggar Perbub”, Tegas Abdussalam Marhaen Koordinator aksi sekaligus ketua Front Massa Aksi dilain kesempatan.
Disusul oleh Suja’i dari BMM mengatakan Satpol PP segera menyelesaikan, agar hal tersebut juga bisa membantu pendapatan daerah, pihaknya menyampaikan kedatangannya dalam rangka membantu Satpol PP dalam mengembalikan marwahnya.
“Jika persoalan reklame ini bisa diselesaikan maka ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) ke Kabupaten Pamekasan, kami hadir ke sini bukan benci tapi dalam rangka membantu mengembalikan marwah Satpol PP Pamekasan”. Tegas Suja’i ketua BMM
Moh. Rahim menambahkan bahwa itu sudah melanggar PP Nomor 109 yang isinya tentang Zat Adiktif, jangan sampai Satpol PP main mata dengan oknum vendor, karena diketahui vendornya diduga calon legislatif.
“Peraturan Pemerintah No 109 Bahan yang mengandung zat adiktif itu dilarang, pada intinya itu sudah jelas salah, berdiri dulu baru idzin berarti, saya duga Satpol PP Pamekasan bermain mata dengan si vendor, karena yang jelas hal tersebut ada masa kontraknya antara si Vendor dan Perusahaan Jarum, sehingga yang saya fahami ini nanti si vendor bisa terlepas karena sudah dianggap selesai masa kontraknya”, ujar Rahim Ketua SPMP saat orasi.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Yusuf Wibisono menyampaikan bahwa saat ini sudah melayangkan surat teguran kedua dan pihaknya berjanji minggu depan akan dibongkar.
“Hasil rapat tim reklame, kita sudah dapat rekomendasi untuk dibongkar, pertama saat mereka pasang reklame itu langsung saya kasih tindakan sesuai regulasi, dengan memberikan segel, dan teguran ke 2 sudah kami layangkan, saya berkomitmen paling lambat hari Jumat akan saya eksekusi”,tutupnya. (Ndra)










