Tulungagung, ArahJatim.com – Satu persatu masalah indikasi negatif, jelang berakhirnya bupati Maryoto, bagian dari kabinet sahto memimpin Tulungagung, mulai terbuka. Dalam sepekan terakhir, anggota komisi D DPRD Tulungagung, mulai mempertanyakan pengelolaan uang dari jasa parkir di Kabupaten Tulungagung.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Tulungagung, Abdullah Ali Munib, memaparkan itu kepada publik. Anggota DPRD dari PKB itu menjelaskan , saat memberikan pemaparan pada 300 an warga di Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Sabtu (19/8/2023).
“Kita ini sudah membayar parkir berlangganan, nilainya sesuai tipe kendaraan kita. Tapi, nyatanya tiap belanja, ganti toko masyarakat harus bayar lagi.
Parkir berlangganan harus dicabut, memang nilainya untuk setahun tidak terlalu besar. Namun, jumlah kendaraan yang ada jika dikumpulkan, itu bernilai sangat besar,” ujar Mbah Munib, sebutan akrap dikalangan media.
Dari hitungan politisi PKB ini, pendapatan dari parkir berlangganan ini mencapai 7 miliar Rupiah.
Komisi D DPRD Tulungagung menyerukan stop parkir berlangganan dalam sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011.
Sebenarnya bagi Abdullah Ali Munib, juru parkir masih bisa menarik uang parkir ini bagi kendaraan yang berplat nomor di luar Tulungagung. Namun, praktik di lapangan, hampir semua kendaraan yang parkir semuanya harus membayar kepada juru parkir.
Ditambahkan Mbah Ali Munib, jika Dinas Perhubungan dapat mengelola parkir berlangganan dengan baik, sebenarnya tidak perlu lagi ada pungutan saat masyarakat menaruh kendaraan di bahu-bahu jalan. (dni)







