Pertinasia Sikapi Polemik Hari Peringatan Penegakan Kedaulatan Negara

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tanggal 24 Februari 2022 kemarin. Namun penetapan tersebut terjadi polemik di ruang publik.

Perkumpulan Perguruan Tinggi Nasionalis Indonesia (Pertinasia) melakukan kajian terhadap isi keputusan presiden tersebut dan naskah akademiknya.

Forum dipimpin langsung oleh Rektor Untag Surabaya yang juga merupakan ketua Pertinasia, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, dan dihadiri oleh anggota Pertinasia.

pasang iklan_rev3

Dalam kajiannya, Pertinasia memandang perlu memberikan pokok-pokok pikiran terkait penetapan tanggal 1 Maret ini. 5 pokok tersebut berisi apresiasi atas penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang merupakan satu kesatuan dengan perjuangan bangsa Indonesia.

“Peringatan ini memperlihatkan penghargaan atas jasa pejuang dan rakyat Indonesia yang kemudian bermuatan edukasi bagi bangsa. Selain itu, adanya penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini, bangsa Indonesia memiliki momentum tahunan untuk refleksi diri terkait perjalanan bangsa Indonesia,” ungkap Prof Mulyanto Nugroho.

Kata Mulyanto, Pertinasia memandang perlu memberikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.

1. Penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 adalah tepat dan patut diapresisasi. Hal ini mengingat, 1 Maret yang dimaksud adalah peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang merupakan peristiwa penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menegakkan kedaulatan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional atas kemerdekaannya mendapat tentangan dari Belanda melalui agresi militer.

Maka, melalui Serangan Umum 1 Maret 1945 bangsa Indonesia menunjukkan eksistensinya kepada dunia internasional perihal kedaulatan negara yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

2. Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan satu kesatuan dengan perjuangan bangsa Indonesia lain untuk mempertahankan kemerdekaan.

Maka, penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara memperlihatkan penghargaan yang tinggi oleh pemerintah atas jasa-jasa segenap pejuang dan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.

“Hal ini tentu saja bermuatan edukasi bagi bangsa Indonesia yakni memperkokoh semangat nasionalisme, patriotisme, persatuan dan kesatuan, serta memperkuat kepribadian bangsa, yang sangat dibutuhkan dalam rangka menghadapi dinamika global,” jelasnya.

3. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukanlah historiografi. Namun, dengan menyebut (pada konsideran menimbang)
peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono
IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Ini juga didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tersebut hendak memberikan perspektif yang proporsional dan objektif terhadap peran para pejuang pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.

Hal ini ditunjukkan pada Naskah Akademik yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang tak menghilangkan peran Letnan Kolonel Soeharto yang selama ini dikonstruksikan paling menonjol/dominan, yang mereduksi peran tokoh lain.

Naskah Akademik Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 berusaha menempatkan peran para pejuang secara proporsional dan objektif, termasuk peran prajurit Tentara Nasional Indonesia dari Jenderal Soedirman hingga prajurit lain, tak terkecuali Letnan Kolonel Soeharto, bahkan Soekarno-Hatta sebagai pemimpin revolusi setelah membuat keputusan penting sehubungan dengan agresi militer Belanda sebelum dirinya ditangkap Belanda

4. Yang tak kalah penting, dengan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara, bangsa Indonesia memiliki momentum tahunan untuk refleksi diri sehubungan dengan perjalanan dan dinamika hubungan antar bangsa dan negara ke depan, yang tentu saja untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 berdasarkan Pancasila.

No More Posts Available.

No more pages to load.