Surabaya, ArahJatim.com – Akibat telah menganiaya Jurnalis Tempo, Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki diganjar 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi yang sedang melakukan peliputan.
Perbuatan kedua oknum polisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki masing-masing selama sepuluh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mohammad Basir saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (12/1).
Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim juga mengabulkan sebagian kewajiban memberikan ganti rugi atau restitusi dari terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 21.650.000.
Putusan hakim Muhammad Basir ini lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa penganiayaan dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan, pada Rabu (01/12/2021).
Vonis terhadap dua anggota polisi aktif Polda Jatim itu dibacakan Hakim Mohammad Basir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diikuti sejumlah organ pers antara lain, komisioner dewan pers, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
Diketahui, kasus ini berawal Pada Sabtu 27 Maret 2021, Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut. Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Ia menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.
Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seseorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.
Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.
Nurhadi, diintrogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, diberikan uang Rp 600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.
Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada Minggu 28 Maret 2021 pukul 02.00 dini hari. Ia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan.










