Komisi A Hadiri RULB Apartemen Purimas, Pengurus Tak Hadir

oleh
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menghadiri Rapat Umum Luar Biasa (RULB) yang digelar warga penghuni Purimas pada Sabtu (4/12). Rapat itu dihadiri oleh tiga delegasi Komisi A, diantaranya, Arif Fathoni, Imam Syafii, dan Josiah Michael.

RULB dilakukan setelah pihak Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dianggap tak mengindahkan tuntutan penghuni terkait transparansi keuangan kepengurusan apartemen dan rusaknya beberapa fasum.

“Karena apartemen ini berada di wilayah Kota Surabaya, maka kalau pengurus sudah tak memiliki peran dan relevansi yang jelas, pemerintah kota harus turun. Dalam arti untuk menilai fasum dan fasos, serta sertifikat layak fungsi,” ungkap Fathoni saat memberikan tanggapannya saat RULB, Sabtu (4/12).

pasang iklan_rev3

Lanjut Fathoni, dalam perkara ini pihaknya menilai terdapat komunikasi yang macet antara pengurus dan penghuni, sehingga penghuni meminta RULB.

“Mestinya, kalau pengurus itu belum siap untuk mempertanggungjawabkan kinerja selama menjadi pengurus, kan bisa melakukan langkah-langkah dialogis. Kalau tidak hadir gini kan kami menilai pengurus abai menggunakan hak menjawab setiap tudingan. Ini kan terindikasi tidak beres, mestinya hadir dan jawab kalau memang faktanya tidak begitu,” kata Fathoni.

Fathoni menganjurkan agar pemerintah kota segera turun tangan menangani kasus ini, sebab bisa mengganggu ketentraman di Kota Surabaya.

Sementara itu, penasihat hukum penghuni Apartemen Purimas, Johanes Dipa Widjaja menambahkan dalam hal ini pihak pengurus tak memiliki iktikad baik meski penghuni sendiri telah mendesak untuk mengadakan RULB.

“Kami sudah undang untuk mengikuti RULB memberikan pendapat, tapi nyatanya pengurus menyatakan dalam suratnya kalau tidak hadir. Anggapannya karena forum ini tidak sah dan tidak sesuai aturan,” beber Dipa.

Harusnya dalam hal ini, kata Dipa, pengurus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.

“Pengurus bukan raja kecil. Mereka diangkat jadi pengurus untuk melakukan kerja-kerja kepengurusan, dan mempertanggungjawabkan kepercayaan yang telah diberikan. Ini bukan kudeta, toh kita rapat umum terbuka kok. Kalau kudeta itu diam-diam,” ujarnya.

RULB adalah wadah dimana pengurus diberikan kesempatan untuk dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya. Antara lain terkait laporan yang tidak dilakukan, padahal Anggaran Dasar (AD) telah mewajibkan harus diberikan, setidaknya 6 bulan sekali, transparansi keuangan dan lain sebagainya.

“Sikap resisten pengurus ini semakin menambah kecurigaan kami selaku warga. Jika ada dugaan pidana baik itu penggelapan dan atau pemalsuan, maka kami akan memikirkan untuk menempuh langkah-langkah hukum yang dipandang perlu, baik secara pidana maupun perdata. Jika RULB tidak diindahkan, kami menganggap bahwa memang telah menutup diri untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan,” terang Dipa.

Saat memberikan tanggapannya, salah seorang penghuni, Muhammad Salis Wahyudin mengharapkan jika RULB bisa menjadi sarana untuk memperbaiki kepengurusan dan kelayakan Apartemen Purimas itu sendiri.

“Kami dengar dari teman-teman penghuni lain adanya indikasi kecurangan. Malah saya dengar mementingkan oknum-oknum itu sendiri yg terlibat dengan mereka. Ini menurut pengakuan salah satu oknum pengurus memakai uang tanpa persetujuan warga,” akunya.

Sebelumnya dalam surat yang beredar yang ditandatangani oleh Ketua P3SRS Apartemen Purimas Surabaya, Anas Marsis, P3SRS membeberkan alasannya perihal ketidak hadirannya dalam RULB kali ini. Dalam surat itu pengurus masih mengerjakan penyusunan laporan keuangan dengan kantor jasa akuntan. Selain itu pihak pengurus menganggap RULB tidak sah dan tidak sesuai aturan. Dengan alasan tersebut, maka pengurus tidak hadir.

No More Posts Available.

No more pages to load.