Surabaya, ArahJatim.com – Edy Sumarsono (55), seorang mafia tanah di Kota Surabaya harus berurusan dengan polisi setelah ia menjual tanah di Medokan Ayu Tambak milik seorang warga yang sudah meninggal dunia. Total ia meraup keuntungan 22 miliar dari penjualan tanah itu.
Eddy Sumarsoni menawarkan beberapa kavling tanah di Medokan Ayu di bawah naungan PT Barokah Inti Utama. Di situ Eddy mengaku memiliki tanah seluas 56 ribu meter persegi.
“Tersangka menawarkan ke 223 konsumen dengan harga per kapling dari 90-300 juta,” terang Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto.
Lanjut Edy, tersangka menawarkan tanah tersebut melalui media sosial, brosur dan obrolan secara langsung.
Dalam kasus ini, setelah para customer membayarkan sejumlah uangnya kepada Edy, ia lantas tak memberikan dokumen tanah yang ia janjikan sebelumnya.
Usut punya usut, tanah itu memang tak dimiliki oleh Edy. Ia hanya menjual tanah milik warga yang sudah meninggal dunia.
“Tersangka memang tak punya tanah tersebut. Juga bukan punya PT. Tapi punya orang yang sudah wafat sejak 79 tahun lalu,” kata Wakasatreskrim.
Dalam kasus ini tersangka memanglah pandai. Terhitung sejak 2016 yang lalu, Edy sudah mengibuli 223 konsumennya.
“Sejauh ini sudah ada 7 orang yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
Atas perkara tersebut tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP Jo 64 karena berkelanjutan perbuatannya itu dengan ancaman hukuman 4 tahun.










