Kediri, ArahJatim.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Bup mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan praktik pungutan liar di wilayah Kabupaten Kediri.
“Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah keluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri,” jelas Mas Bup.
Masih kata Mas Bup, dirinya sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik pungutan liar.
Seperti di beberapa objek wisata desa yang ada di Kabupaten Kediri.
Oleh sebab itu Mas Dhito mengimbau pihak-pihak yang melakukan pungutan liar untuk segera menghentikan praktik tersebut.
“Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Menurut Mas Dhito saat ini pemerintah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sehingga jika ditemukan praktik pungutan liar, akan menghambat proses pemulihan ekonomi masyarakat.
“Untuk pengelolaan wisata, kami di Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem TNT (Transaksi Non Tunai). Dimana pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik. Sehingga meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar,” terangnya. (das)










