Dua Mantan Pejabat Dishub Ponorogo Dieksekusi Kejaksaan

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/49158231533_e95647f817_b.jpg
Kedua terpidana, Widhi Wahyoe Admojo mantan Kadishub Kabupaten Ponorogo dan Moh. Damin mantan Kepala UPT Terminal, menaiki kendaraan yang akan membawanya ke Lapas kelas 2 Ponorogo. (Foto: arahjatim.com/rib)

Ponorogo, Arahjatim.com – Dua orang mantan pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, masing-masing Widhi Wahyoe Admojo mantan Kadishub Kabupaten Ponorogo dan Moh. Damin mantan Kepala UPT Terminal, dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri Ponorogo, Senin (2/12) pagi.

Setelah eksekusi, keduanya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 Ponorogo. Hal ini menyusul atas terbitnya surat putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukannya.

Untuk diketahui, kedua terpidana ini terlibat kasus korupsi pada saat rekrutmen tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.

pasang iklan_rev3

Kasi intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kundrat Mantoras, SH menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan eksekusi atas dua orang terpidana mantan pejabat Dishub Ponorogo.

“Hari ini kami berhasil melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi terkait perkara korupsi di Dinas Perhubungan,” kata Kundrat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, eksekusi hari ini berdasarkan surat salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang diterima Kejari beberapa hari lalu. Dan kedua terpidana mantan pejabat Dishub Ponorogo ini langsung dikirim ke Lapas di Jl. Cokroaminoto.

“Berdasarkan putusan kasasi dari MA, masing-masing dijatuhi hukuman badan 4 tahun penjara dan denda 200 juta dan subsider 4 bulan,” jelasnya.

Setelah menyelesaikan urusan administrasi di Kejaksaan Negeri Ponorogo, kedua terpidana ini langsung dikirim ke lapas untuk menjalani hukuman. (rib)

No More Posts Available.

No more pages to load.