Kediri, ArahJatim.com – Tahun 2019 PNS di Pemkab Kediri mendapatkan penghargaan. Sebanyak 430 PNS di lingkup Pemkab Kediri mendapat penganugerahan Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI. Penyerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno di Convention Hall SLG Kabupaten Kediri, Rabu (28/8).
219 PNS mendapat Satyalancana Karya Satya untuk kategori pengabdian 30 tahun, sebanyak 137 orang dengan pengabdian 20 tahun dan 74 orang berpengabdian 10 tahun.
Baca Juga :
- Bupati Kediri : Kesejahteraan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
- Pembangunan Kabupaten Kediri 2019 : Pemerataan, Pelayanan Dasar Dan Pembangunan Infrastruktur Untuk Peningkatan Kesejahteraan
- Bupati Kediri : Kajari Baru Semoga Cepat Betah Dan Kajari Lama Selamat Di Tempat Baru
Untuk memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya ini tidaklah mudah. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi yaitu PNS telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
Selain itu, PNS dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, secara terus menerus selama paling singkat 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Selanjutnya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun hukuman disiplin tingkat berat, dan dinilai oleh pimpinan PNS yang bersangkutan layak untuk dianugerahi penghargaan.
“Dengan momentum ini marilah dalam melaksanakan tugas sebagai PNS, senantiasa mematuhi semua peraturan perundang-undangan, meningkatkan kompetensi dan profesionalitas. Jauhi tindakan pelanggaran, tegakkan disiplin agar terbina disiplin korps yang kokoh, dan hindari perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan martabat PNS di mata masyarakat,” tegas Bupati Haryanti.
Penganugerahan penghargaan Satyalancana Karya Satya ini adalah suatu kehormatan, karena merupakan pengakuan dari negara dan kepercayaan dari pemerintah terhadap PNS yang telah berprestasi. Yaitu dengan menunjukkan pengabdian secara terus menerus dengan penuh kesetiaan, dedikasi, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan. (Kominfo)










