Polemik 12 Ketua RT di Desa Duwet Kembali Memanas, Pemilihan RT 29 Dipersoalkan

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com — Polemik pemberhentian 12 Ketua RT di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kembali memanas. Persoalan mencuat saat warga mengetahui adanya rencana pemilihan Ketua RT 29 dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah desa, Rabu (26/8/2026) malam.

Pertemuan yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Ghozali tersebut sejatinya digelar untuk membahas rencana pemilihan Ketua RT 29. Pemerintah Desa Duwet mengundang 15 tokoh masyarakat untuk mengikuti pertemuan.

Namun, hanya 11 tokoh masyarakat yang hadir. Suasana kemudian berubah ketika sejumlah warga mengetahui bahwa agenda pertemuan berkaitan dengan pemilihan Ketua RT baru.

pasang iklan_rev3

Warga yang mendengar informasi tersebut kemudian datang ke lokasi. Kehadiran mereka membuat pertemuan berkembang menjadi perdebatan mengenai sah atau tidaknya proses pemilihan Ketua RT 29.

Kades Duwet Jelaskan Dasar Pemberhentian

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta memberikan penjelasan mengenai keputusan pemberhentian para Ketua RT.

Menurut Gogik, pemberhentian tersebut dituangkan dalam satu Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Dari 12 Ketua RT yang terdampak, dua orang disebut mengundurkan diri, sedangkan 10 lainnya diberhentikan berdasarkan hasil musyawarah.

“Terkait pemberhentian, tertuang dalam satu SK pemberhentian. Dua orang mengundurkan diri, dan sepuluh orang kami berhentikan berdasarkan hasil musyawarah. Dokumen seperti undangan, daftar hadir, notulensi, hingga berita acara semuanya ada,” jelas Gogik.

Ia juga memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Duwet tetap berjalan normal meskipun terjadi polemik terkait kepengurusan RT.

Warga Persoalkan Mekanisme Pemilihan

Perdebatan muncul karena warga menilai pemilihan Ketua RT 29 tidak bisa dilakukan begitu saja. Terlebih, jumlah warga di wilayah tersebut mencapai sekitar 84 kepala keluarga (KK).

Sejumlah warga mempertanyakan dasar dilaksanakannya pemilihan tersebut, mengingat sebelumnya telah muncul persoalan terkait pemberhentian 12 Ketua RT di Desa Duwet.

Warga menilai, apabila memang harus dilakukan pemilihan, mekanismenya harus jelas dan melibatkan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi sempat berlangsung alot. Warga meminta pemerintah desa menjelaskan dasar hukum serta prosedur yang digunakan untuk menggelar pemilihan Ketua RT 29.

Nur Hasan Ungkap Adanya Surat DPMPD

Di tengah perdebatan, tokoh masyarakat RT 29, Nur Hasan, menyampaikan adanya surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri.

Menurut Nur Hasan, surat tersebut berisi keputusan bahwa pemberhentian 12 Ketua RT di Desa Duwet dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ada surat dari Kepala Dinas DPMPD yang menyatakan keputusan pemberhentian 12 RT dibatalkan. Kalau pemberhentiannya sudah dibatalkan, berarti pengurus RT yang lama kembali dan tidak perlu ada pemilihan RT baru,” tegas Nur Hasan.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian peserta pertemuan. Pasalnya, jika benar keputusan pemberhentian 12 Ketua RT telah dibatalkan, rencana pemilihan Ketua RT 29 kembali dipertanyakan.

Camat Wates Benarkan Ada Surat

Camat Wates Sugeng Margono yang hadir dalam pertemuan tersebut turut membenarkan adanya surat dari DPMPD Kabupaten Kediri mengenai persoalan pemberhentian 12 Ketua RT.

Keterangan tersebut semakin memperkuat desakan warga agar pemerintah desa tidak melanjutkan proses pemilihan Ketua RT baru sebelum status administrasi pemberhentian para Ketua RT benar-benar jelas.

Pertemuan akhirnya tidak langsung menghasilkan pemilihan Ketua RT 29. Perdebatan yang terjadi justru kembali membuka persoalan utama mengenai status SK pemberhentian 12 Ketua RT.

Warga Minta Persoalan Diselesaikan Secara Administratif

Warga berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara administratif agar tidak kembali memicu ketegangan di Desa Duwet.

Bagi warga, kepastian mengenai status SK pemberhentian menjadi hal utama sebelum ada langkah lanjutan terkait kepengurusan RT.

Dengan jumlah sekitar 84 KK di RT 29, warga juga meminta setiap proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang disepakati bersama.

Pertemuan malam itu akhirnya lebih banyak diwarnai pembahasan mengenai status pemberhentian 12 Ketua RT dibandingkan pemilihan Ketua RT 29.

Warga berharap Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, dan DPMPD Kabupaten Kediri segera duduk bersama untuk memastikan keputusan administratif yang berlaku. Dengan demikian, polemik yang telah berlangsung selama beberapa pekan tersebut tidak semakin melebar dan kehidupan masyarakat Desa Duwet dapat kembali kondusif. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.