Pamekasan, Arahjatim.com – Penegakan hukum terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura kembali memicu sorotan tajam publik. Lontaran janji penuntasan kasus hingga ke akar-akarnya seolah diuji setelah polisi dan aparat Bea Cukai mengamankan dua orang lapangan, sementara sosok kunci yang diduga bertindak sebagai pendorong sekaligus pengepul justru masih melenggang bebas.
Dua orang berinisial ‘MZ’ (25, warga asal Kecamatan Lenteng, Sumenep) dan ‘RR’ resmi ditetapkan sebagai tersangka. MZ yang diamankan pada Selasa (11/8/2026) diketahui berperan sebagai sopir, sementara ‘RR’ merupakan kernet armada pengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut. Penangkapan ‘MZ’ ini turut dikonfirmasi melalui surat resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura Nomor S-57/KBC.1105/PPNS/2026 jo Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/93/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim.
‘MZ’ dan ‘RR’ dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai atas dugaan menimbun, menyimpan, memiliki, hingga menawarkan barang kena cukai tanpa pelunasan resmi.
Mereka hanya sekadar Wayang di Lapangan, Siapa Dalangnya? belum tersentuh sampai saat ini.
Anehnya dibalik penetapan dua tersangka tersebut, publik menduga mencium aroma tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa ‘MZ’ dan ‘RR’ hanyalah pekerja lapangan yang hanya menjalankan perintah atas imbalan tertentu.
Mereka buka suara bahwa operasional pengangkutan tersebut dikendalikan oleh sosok berinisial ‘ATK’, yang disinyalir kuat berperan sebagai pengepul sekaligus pihak pemberi perintah.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, ‘ATK’ belum juga ditangkap atau tersentuh oleh jajaran penyidik (hukum).
Belum ada penjelasan resmi terkait status hukum maupun langkah konkret aparat untuk menyeret ‘ATK’ dalam proses penyidikan.
Publik bahkan bertanya-tanya; “Mengapa penegakan hukum seolah terhenti pada tingkatan kurir (sopir dan kernet)?. Sampai kapan aktor intelektual serta pemodal bisnis gelap rokok tak berizin ini dibiarkan melenggang tanpa tersentuh hukum?”.
Mendesak Keterbukaan dan Penuntasan Jaringan
Praktik peredaran rokok ilegal yang terorganisasi di Madura tidak mungkin berdiri sendiri hanya dengan keterlibatan seorang sopir dan kernet.
Publik menuntut agar Satreskrim Polres Pamekasan dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura tidak lekas berpuas diri dengan sekadar menangkap penikmat upah jalanan.
Pengusutan perkara ini menjadi ujian komitmen penegak hukum dalam membongkar keseluruhan mata rantai:
Pemasok dan Pemilik Barang: Siapa modal besar di balik produksi rokok tanpa pita cukai ini?
Pengepul dan Pengendali:
Mengapa sosok seperti ATK belum juga diperiksa atau diamankan?
Jaringan Distribusi: Ke mana saja aliran rokok ilegal ini dialirkan secara terstruktur?
Jika aparat penegak hukum hanya berhenti pada kelas pekerja kurir, maka penindakan rokok ilegal di Madura akan terus dianggap tak ubahnya panggung formalitas belaka—tajam menyasar eksekutor kecil, namun tumpul pada bos dan pengendali utama di balik layar.
Sampai saat berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi baik dari penyidik satreskrim Polres Pamekasan maupun Bea cukai madura. Jika nanti mendapatkan pernyataan resmi atau info terbaru dari pihak terkait maka akan kami tayangkan.(Ndra).











