Enam Desa di Kabupaten Kediri Bersiap Gugat SK Perangkat Desa Hasil Seleksi 2023 ke PTUN

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Babak baru sengketa pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri memasuki fase panas. Merasa dikhianati oleh sistem seleksi yang dinilai janggal, enam peserta dari enam desa berbeda memutuskan bersatu untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Perangkat Desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur.

​Langkah hukum ini diambil setelah para peserta menduga adanya praktik manipulasi nilai yang merugikan mereka. Proses penetapan perangkat desa yang bertugas saat ini dinilai tidak murni mengacu pada hasil ujian, melainkan disinyalir telah diatur sedemikian rupa.

Dugaan Manipulasi Nilai dan Putusan Tipikor

​Kuasa hukum para peserta, Bagus Suswanto, S.H., mengungkapkan bahwa para kliennya merasa dibohongi oleh sistem seleksi yang seharusnya transparan.

pasang iklan_rev3

​“Alasannya karena mereka merasa ditipu. Ternyata penetapan perangkat yang lolos itu bukan murni berdasarkan nilai tertinggi, tetapi diduga diatur oleh sistem yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Bagus, Senin (10/8/2026).

​Tidak hanya mengandalkan bukti lapangan, tim kuasa hukum yang juga diisi oleh Ahmad Dahlan Baedhowi, S.H., M.H., dan Dr. A. Solikin Ruslie, S.H., M.H., ini turut mengantongi amunisi lain. Mereka merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sebelumnya mengindikasikan adanya cacat hukum dalam proses pengisian perangkat desa se-Kabupaten Kediri pada periode tersebut.

Kirim SOMASI ke 6 Kepala Desa Sebelum Berlabuh ke PTUN

​Sebagai langkah awal sebelum resmi melayangkan berkas gugatan ke meja hijau, tim kuasa hukum telah melayangkan surat administratif berupa teguran tertulis (somasi) kepada enam kepala desa terkait. Isi surat tersebut mendesak para kades untuk secara sukarela membatalkan SK pengangkatan perangkat desa tahun 2023.

​Keenam desa yang menjadi objek sengketa ini tersebar di enam kecamatan, yakni:

  • ​Kecamatan Pare
  • ​Kecamatan Puncu
  • ​Kecamatan Ngadiluwih
  • ​Kecamatan Tarokan
  • ​Kecamatan Plemahan
  • ​Kecamatan Banyakan

​”Respons atau balasan dari para kepala desa ini nantinya akan menjadi bahan melengkapi berkas gugatan kami. Rencananya, minggu depan gugatan resmi akan kami daftarkan ke PTUN Jawa Timur,” tegas Bagus.

Ancaman Efek Domino: Asas Erga Omnes

​Langkah hukum enam warga Kediri ini diprediksi bisa memicu ‘efek domino’ bagi peta pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Bagus menyoroti keberadaan asas erga omnes dalam hukum tata usaha negara.

​Jika majelis hakim PTUN nantinya mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan SK tersebut, dampaknya bisa merembet ke desa-desa lain yang menggelar seleksi di tahun yang sama, bukan hanya terbatas pada enam desa pemohon.

​”Walaupun pemohonnya saat ini enam orang, jika hakim mengabulkan, putusan itu secara hukum bisa berlaku bagi pihak-pihak di luar yang bersengketa,” terangnya.

​Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, gugatan tersebut masih dalam tahap persiapan pendaftaran dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan SK Perangkat Desa 2023 tersebut. Seluruh proses hukum masih berjalan, dan status keabsahan para perangkat desa yang menjabat saat ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PTUN Jawa Timur. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.