Kediri, ArahJatim.com – Menjelang hari kemenangan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaannya. Sebanyak 475 narapidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang dilakukan di lingkungan pemasyarakatan. Usulan tersebut menjadi bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Verifikasi Ketat: Dari Perubahan Sikap hingga Kedisiplinan
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), para penerima remisi ini telah melewati proses verifikasi yang ketat, baik secara administratif maupun substantif.
Kepala Lapas Kediri, Solichin, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hak cuma-cuma, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.
”Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi penguat motivasi bagi mereka untuk terus disiplin dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ujar Solichin, Sabtu (21/03/2026).
Rincian Usulan: Pengurangan Masa Pidana 15 Hari hingga 2 Bulan
Dari total 475 warga binaan yang diusulkan, besaran pengurangan masa pidana yang diajukan bervariasi sesuai dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani:
- 127 orang diusulkan menerima remisi 15 hari.
- 322 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan.
- 21 orang diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari.
- 5 orang diusulkan menerima pengurangan maksimal 2 bulan.
Selain Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), terdapat kabar gembira bagi 4 narapidana yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II). Artinya, keempat orang tersebut diprediksi akan langsung menghirup udara bebas tepat pada hari raya setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi.
Komposisi Narapidana: Kasus Narkotika Mendominasi
Ditinjau dari jenis perkara, usulan remisi tahun ini mencakup berbagai latar belakang tindak pidana. Sebanyak 303 narapidana merupakan pelaku tindak pidana umum (pidum).
Sementara itu, untuk tindak pidana khusus (pidsus) berdasarkan PP 99, tercatat sebanyak 167 orang masuk dalam daftar usulan. Rinciannya terdiri dari 159 kasus narkotika dan 9 kasus korupsi. Tidak ada narapidana kasus terorisme dalam daftar usulan kali ini. Selain itu, terdapat pula 1 narapidana pidsus berdasarkan PP 28 yang turut diajukan.
Tantangan Overcapacity di Lapas Kediri
Di balik proses pembinaan yang berjalan, Lapas Kediri masih menghadapi tantangan terkait kepadatan hunian. Saat ini, Lapas yang memiliki kapasitas ideal 354 orang tersebut harus menampung total 886 penghuni.
Jumlah penghuni tersebut terdiri dari 579 narapidana dan 307 tahanan. Meski mengalami kelebihan muatan (overcapacity), pihak Lapas berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan pembinaan, pembimbingan, serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (das)










