Bupati Tulungagung Mulai Seriusi Pendidikan. Soal Uang Sekolah, Tulungagung Diharap Konsisten

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Setelah perjalanan satu tahun kepemimpinan daerah dibawah Bupati Gatut Sunu Wibowo- Ahmad Bahrudin berjalan, satu persatu PR serius mulai menjadi perhatian serius, secara terprogram.

Dalam setahun berjalan harapan masyarakat terkait infra struktur jalan, menjadi perbincangan yang cukup seru. Banyak kritik dan masukan, terkait kelambatan dalam merealisasikan infra struktur, secara gencar terus dilakukan masyarakat. Dari catatan redaksi, selain perbincangan dari warung-kewarung, kritik masalah infra struktur setiap hari selalu menghiasi media media, baik online, maupun konfensional lainya , untuk bersuara terkait hal itu. Bahkan kelompok kelompok masyarakat yang tergabung dalam group medsos, tidak henti hentinya melakukan kritik, yang kadang menggunakan bahasa bahasa yang fulgar. Ternyata sejalan setahun, hal hal itu bisa turun jumlahnya , walaupun masih banyak juga yang melakukan secara konsisten.

Seperti pada statemen bupati dalam mengingat setahun kepemimpinya, secara tegas bupati sudah melakukan upaya perbaikan, walau untuk skala Tulungagung, memang belum bisa tercakup semuanya. bahkan secara tegas, pihak pemerintah daerah sudah menganggarkan angka yang cukup luar biasa.

pasang iklan_rev3

Pada tahun 2026 anggaran penanganan jalan mencapai Rp318 miliar, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Nilai tersebut disebut hampir tiga kali lipat dibandingkan rata-rata anggaran sebelumnya.

Upaya pemerintah daerah ternyata di tahun kedua ini, juga mulai menyentuh dunia pendidikan dibawah kendalinya. Pendidikan TK, SD, SMP mulai di tata. Salah satunya adalah keseriusan pemerintah untuk melarang sekolah melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua.

Dibulan Februari ini, jelang tahun ajaran berikutnya , pemerintah daerah sepakat untuk tidak melakukan tarikan keuangan terkait sekolah.

Langkah itu diwujudkan dan ditegaskan langsung oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Sukowinarno, S.H., S.Pd., M.Si., dalam keterangan rilisnya, Minggu 1/3/2026.

Poin-poin dalam edaran tersebut sebenarnya sudah diatur sejak belasan tahun silam. Larangan bagi pendidik maupun tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan belajar, hingga seragam di sekolah merupakan amanat peraturan yang sudah ada sejak tahun 2010.

”Surat Edaran ini sebetulnya hanya sebuah penegasan saja. Sebab, sejak tahun 2010 sudah pernah ada aturan serupa yang melarang praktik tersebut di sekolah-sekolah Kabupaten Tulungagung. Kami hanya ingin memastikan aturan ini tetap ditaati demi menjaga integritas pendidikan,” jelasnya kepada media,Minggu 1/3/2026.

Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tertanggal 20 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SMP Negeri/Swasta, Koordinator UPASP Kecamatan, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala TK/PAUD Negeri/Swasta se-Kabupaten Tulungagung.

Menjadi pertanyaan publik berikutnya, akankah rencana besar bupati dalam membangun dunia pendidikan demi anak anak Tulungagung kedepan itu tegak lurus,tentunya waktu yang membuktikan.( don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.