Surabaya, ArahJatim.com – Buntut promosi yang dilakukan Holywings beberapa waktu silam, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan sementara tiga outlet Holywings di Surabaya, Selasa (28/6/2022). Alasan penyegelan itu lantaran Holywings dirasa melanggar ketertiban umum.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penyegelen tersebut dilakukan karena Holywings telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian ketertiban umum.
“Di Pasal 22 ayat 1 huruf D yang disitu disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman. Sehingga dari kegiatan itu pemkot melalui Satpol PP kita bisa melakukan penghentian kegiatan sambil nanti kita cek perizinannya,” ujar Eddy.
Eddy mengatakan, setidaknya ada 3 outlet Holywings yang dilakukan penyegelan yakni Holywings Basuki Rahmat, Holywings Kertajaya dan Holywings Pakuwon. Ia menuturkan, penyegelan tersebut dilakukan dalam waktu yang tidak ditentukan.
“Tapi kalau misal itu nanti dari proses penelitian perizinan terjadi pelanggaran, bisa dilakukan pencabutan izin,” ungkapnya.
Perizanan dalam hal ini, Kata Eddy adalah izin restoran, izin SIUP MB dari Pemkot Surabaya. Kemudian izin diskotik dan diskotik dari Pemprov Jatim. Jika ternyata dalam penelitian Satpol PP Surabaya, izin-izin tersebut masih kurang, maka akan dilakukan pencabutan izin.
“Kita cek izin yang dikluarkan Pemkot dan yang dikluarkan oleh Pemprov ini nanti akan kita lakukan pengecekan, apakah mereka memiliki atau tidak,” jelas Eddy.
Sementara itu salah satu menejemen Holywings Surabaya, Taufiq mengatakan dirinya hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku. Dirinya pun tak mengetahui sampai kapan Holywings ditutup.
“Saya tidak tau (sampai kapan disegel), saya serahkan semuanya ke Pemerintah Kota,” ujar Taufiq saat ditemui di Holywings Surabaya, Selasa (28/6/2022).
Bahkan, Taufiq mengaku Pemerintah Kota belum memberi pemberitahuan atas penyegelan tersebut. Ia hanya tau, penutupan dilakukan sementara usai melakukan mediasi dengan GP Ansor Surabaya, Sabtu (25/6/2022).
“Saya juga gak tau kalau memang harus disegel,” tuturnya.










