Fasilitas Pembuatan SIM Khusus Pelajar Tanpa Perlu Bolos Sekolah
TULUNGAGUNG, ArahJatim.com — Maraknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kalangan pelajar memicu keprihatinan mendalam dari jajaran Satlantas Polres Tulungagung, Jawa Timur. Sebagai langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan tersebut, pihak kepolisian menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk SIM Gapai Pelajar (SIGAP).
Program khusus ini diperuntukkan bagi para pelajar di Kabupaten Tulungagung yang telah menginjak usia 17 tahun dan hendak mengajukan permohonan SIM baru. Melalui hadirnya layanan ini, para siswa dapat mengurus dokumen berkendara mereka tanpa harus mengorbankan waktu belajar.
Layanan SIGAP beroperasi setiap hari Rabu mulai pukul 13.30 hingga 16.00 WIB berlokasi di Kantor Satpas Satlantas Polres Tulungagung. Jam operasional setelah jam pulang sekolah ini sengaja dipilih agar para pelajar tidak perlu lagi meminta izin atau membolos sekolah demi membuat SIM.
Tingginya Angka Kecelakaan Pelajar Jadi Alasan Utama
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Ivan Danara Oktavian, mengungkapkan bahwa lahirnya program SIGAP dilatarbelakangi oleh tingginya insiden kecelakaan di wilayahnya yang melibatkan kalangan muda. Data mencatat, sekitar 60 persen dari total kasus kecelakaan lalu lintas di Tulungagung melibatkan pelajar.
”Sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari hingga Juni), tercatat ada 606 kasus kecelakaan lalu lintas di Tulungagung yang mengakibatkan 65 orang meninggal dunia,” ujar AKP Ivan Danara Oktavian.
Melalui program SIGAP, kepolisian tidak hanya sekadar memfasilitasi pembuatan SIM, tetapi juga edukasi berkendara. Diharapkan para pelajar yang mengikuti program ini dapat memahami peraturan lalu lintas, menerapkan etika berkendara yang aman, serta tumbuh menjadi pelopor keselamatan bertransportasi di lingkungan masyarakat maupun sekolah.
Disdik Tulungagung Soroti Maraknya Anak Bawah Umur Berkendara
Langkah kepolisian tersebut mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, S.P., M.M., melalui Kepala Bidang Pendidikan SMP, Uun Sancahya, membenarkan tingginya angka kecelakaan yang mengintai anak usia sekolah, khususnya rentang usia 13 hingga 16 tahun (jenjang SMP).
Uun menegaskan bahwa secara regulasi dan psikologis, anak usia SMP belum diperbolehkan membawa kendaraan bermotor di jalan raya.
”Secara aturan dan regulasi, anak usia 13 hingga 15 tahun atau jenjang SMP pasti belum berhak berkendara karena belum memiliki SIM. Ini jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 281,” tegas Uun Sancahya.
”Selain melanggar hukum, secara psikologis emosi anak usia SMP masih labil dan belum mampu mengambil keputusan secara cepat serta tepat di jalan raya. Kondisi ini sangat dilematis ketika pihak keluarga justru memberikan izin atau fasilitasi kendaraan,” tambahnya.
Guna menekan angka kecelakaan, Dinas Pendidikan mengaku terus menjalin komunikasi intensif dengan Satlantas Polres Tulungagung untuk menggelar sosialisasi berkala langsung ke sekolah-sekolah. (don1)










